Friday 24 April 2020

Kementerian Kominfo Tunda Pemberlakuan Aturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Termasuk IMEI?

MAJALAH ICT – Jakarta.  Gara-gara pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan PM Kominfo No. 13/ 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM Kominfo No. 13/2019) telah ditetapkan sejak 25 Oktober 2019. PM Kominfo No. 13/2019 itu mulai berlaku 6 enam bulan kemudian, yaitu pada tanggal 25 April 2020.

Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, regulasi itu akan mengubah dan mengefisienkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. “PM Kominfo No. 13/2019 merupakan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi,” tutur Dirjen Ramli di Jakarta.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional nonalam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.

“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Dirjen Ramli.

Menurut Dirjen PPI, penyesuaian itu dilatari pertimbangan kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat.  “Pandemi Covid-19 mengakibatkan kesiapan para pelaku usaha terkendala, maka demi keberlangsungan usaha dan menjaga iklim usaha yang sehat, telah ditetapkan penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 sampai dengan 31 Januari 2021,” jelasnya.

Penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi eksisting yang saat ini berlaku,” jelas Dirjen Ramli.

Namun begitu, meski berpotensi merugikan konsumen dan juga di masa pandemi Covid-19, Kementerian Kominfo di sisi lain tetap memberlakukan kebijakan blokir ponsel untuk IMEI yang tidak terdaftar. Blokir ponsel resmi berlaku per 18 April ini.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment