Sunday 22 July 2018

Gerakan Satu Jam Bersama Anak (GESAMANAK) Siarkan Program Anak pada 23 Juli

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengimbau masyarakat dan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk berpartisipasi dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli mendatang. Imbauan bersama tersebut ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise.

Bentuk partisipasi tersebut  yakni Pertama, mendukung Gerakan Satu Jam Bersama Anak (GESAMANAK) dengan menyiarkan  program siaran anak di setiap lembaga penyiaran minimal selama satu jam pada tanggal 23 Juli 2018 dan dapat dilanjutkan setelahnya.

Kemudian, KPI dan KPPPA meminta perhatian lembaga penyiaran untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap program siaran, terutama dalam siaran dengan menyiarkan program siaran yang memuat pesan moral, mengandung manfaat dan menggambarkan dunia mereka.

KPI dan KPPA juga berharap peningkatan peran orangtua terhadap tumbuh kembang anak dengan terlibat dalam melakukan pendampingan terhadap anak pada saat anak mengakses program siaran di lembaga penyiaran. Selain itu juga diminta semua pihak mendukung sosialisasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam keluarga melalui berbagai program siaran di lembaga penyiaran.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, inti gerakan ini adalah memberikan yang terbaik bagi anak selain perlindungan juga siaran yang memang baik untuk mereka. Siaran yang baik, penuh edukasi dan mudah dipahami anak-anak akan memberi pengaruh baik bagi perkembangan mereka di masa mendatang.

“Gerakan ini bentuk perhatian bersama kita pada anak-anak saat peringatan Hari Anak Nasional 2018 yang merupakan hari spesial mereka,” kata Komisioner bidang Isi Siaran sekaligus PIC kegiatan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 mengomentari surat imbauan tersebut.

“Pendampingan terhadap anak menjadi hal yang mutlak dilakukan orangtua. Upaya ini untuk membatasi akses mereka saat sudah berlebihan dan memberi arahan saat terjadi hal yang tidak sesuai,” pungkas Dewi.

 



No comments:

Post a Comment