Wednesday 18 July 2018

Google Kena Denda Rp. 72 Triliun

MAJALAH ICT – Jakarta. Salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia Google, baru saja dikenakan denda oleh Komisi Eropa. Badan legislatif Uni Eropa menuntut Google membayar 4,34 miliar euro atau 5,06 miliar (sekitar Rp.72 triliun) karena melanggar undang-undang anti-trust. Secara khusus, komisi menuduh Google menggunakan sistem operasi seluler Android untuk memaksa mesin pencari Google dan browser Chrome pada pengguna.

Pejabat Antitrust, Margrethe Vestager, menjelaskan tentang tuduhan terhadap Google dalam sebuah pernyataan. Dia menuduh Google menggunakan Android untuk “menyatukan dominasi” mesin pencari perusahaan, sehingga mengurangi pengguna tingkat pilihan yang pantas mereka dapatkan.

Raksasa teknologi yang berbasis di California ini memberi kompensasi kepada perusahaan perangkat keras yang membuat smartphone Android untuk menginstal aplikasi Google di ponsel tersebut, menurut komisi. Google mengharuskan perusahaan melakukan ini sehingga mereka dapat melisensikan pasar aplikasi seluler Google di perangkat mereka.

Komisi Eropa ingin Google berhenti melakukan itu dalam 90 hari, atau jika tidak, akan ada lebih banyak hukuman. Denda adalah yang terbesar yang pernah diberikan oleh komisi. Pada 2017, komisi itu mendenda Google hampir $ 3 miliar untuk praktik serupa.

Sebagian besar ponsel cerdas di seluruh dunia berjalan di Android, yang memiliki pangsa pasar yang sangat tinggi. Karena sebagian besar konsumen kemungkinan hanya akan menggunakan mesin pencari dan peramban internet mana saja yang sudah terpasang di ponsel mereka untuk selamanya, Komisi Eropa merasa bahwa memaksa Google pada pengguna tidak kondusif untuk persaingan yang sehat.

Karena raksasa teknologi seperti Google tumbuh dalam ukuran dan ruang lingkup, Vestager telah menetapkan pandangannya untuk menegakkan undang-undang anti-trust Eropa agar mereka tetap cek. Sedangkan E.U. memiliki peraturan anti-monopoli yang lebih kuat daripada AS, Vestager sangat keras terhadap perusahaan teknologi.

Vestager mendenda media sosial raksasa Facebook untuk ketidakjujuran perusahaan dan menyarankan bahwa perusahaan seperti Apple membayar pajak yang lebih tinggi di Eropa. Google akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Eropa.

 



No comments:

Post a Comment