Thursday 29 August 2019

Dituding Melanggar HAM, Menkominfo Mengelak Karena Hanya Blokir Akses Data

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemblokiran internet di Papua merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia ( HAM). Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Menurut Choirul, maksud hati mencegah ketegangan, keputusan pemerintah memblokir internet di Papua justru menambah ketegangan. “Yang pasti itu melanggar hak, itu melanggar hak asasi manusia. Kalau itu ditujukan untuk mencegah ketegangan yang ada semakin tegang,” kata Choirul.

Ditambahkan Choirul, pemblokiran bukan solusi yang tepat apabila pemerintah ingin meminimalisasi penyebaran kabar bohong atau hoaks. “Pemblokiran bukan solusi yang tepat apabila pemerintah ingin meminimalisasi penyebaran kabar bohong atau hoaks,” katanya.

Tudingan Komnas HAM dibantah Menkominfo Rudiantara langsung. Dikatakanya, kebijakan pemerintah hanya melakukan pembatasan atas layanan data (tidak ada kebijakan black out) sementara layanan suara (menelepon/ditelepon) serta SMS (mengirim/menerima) tetap difungsikan.

“Yang terjadi di Jayapura, ada yang memotong kabel utama jaringan optik Telkom yang mengakibatkan matinya seluruh jenis layanan seluler di banyak lokasi di Jayapura. Telkomsel sedang berusaha untuk memperbaiki kabel yang diputus atau melakukan pengalihan trafik agar layanan suara & SMS bisa segera difungsikan kembali. Kami juga sudah koordinasi dengan POLRI/TNI untuk membantu pengamanan perbaikan di ruang terbuka,” katanya lewat rilis resmi Kominfo.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment