Thursday 29 August 2019

SICANTIK Dukung Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS)

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penanaman Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sepakat untuk memanfaatkan SICANTIK sebagai aplikasi umum dalam penyelenggaraan perizinan terpadu satu pintu di daerah guna mendukung Implementasi Sistem Online Single Submission (OSS).

“Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) merupakan sistem terintegrasi pengajuan izin berusaha secara nasional. Layanan itu ditujukan untuk mempermudah investor mengakses layanan perizinan pemerintah tanpa harus mendatangi berbagai Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mengurus izin yang dibutuhkan,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pengerapan dalam sambutannya Acara Kesepakatan Bersama di Ruang Anantakupa Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (30/08/2019).

Melalui integrasi OSS sebagai portal pengajuan izin berusaha secara nasional dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK) sebagai aplikasi pemenuhan komitmen perizinan di PTSP Daerah. “Kementerian Kominfo mendukung percepatan perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di PTSP Daerah,” tegas Dirjen Semuel.

SICANTIK dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk mempermudah penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh PTSP Daerah. SICANTIK dirancang untuk menangani proses perizinan dan non-perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.

“Sampai saat ini, Ditjen Aptika Kementerian Kominfo telah melakukan bimbingan teknis SICANTIK untuk 356 daerah. Aplikasi itu telah digunakan di 100 daerah dan lebih dari 30.000 izin telah diterbitkan melalui SICANTIK,” tutur Dirjen Aptika.

Acara kesepakatan bersama dihadiri oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika bersama dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM).

Kemudahan SICANTIK

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PTSP Daerah, implementasi Pelayanan Secara Elektronik (PSE) wajib dilaksanakan di seluruh PTSP.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang didukung Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terkait Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal (Perpres Nomor 54 Tahun 2018), proses integrasi  OSS dengan proses perizinan di daerah harus dilakukan agar proses perizinan berusaha dapat berjalan dalam satu siklus.

Implementasi OSS dan SICANTIK di PTSP Daerah juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 503/9533/SJ dan 503/4032/SJ, serta Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota Nomor 503/9534/SJ dan 503/4033/SJ yang meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas PTSP dalam rangka implementasi OSS.

Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terkait Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal (Perpres Nomor 54 Tahun 2018) mengamanatkan penggunaan SICANTIK dalam pelayanan perizinan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2020.

Saat ini SICANTIK telah dikembangkan menjadi aplikasi berbasis Cloud, dimana PTSP dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan, sedangkan infrastruktur aplikasi dikelola oleh Kementerian Kominfo. SICANTIK dapat dikonfigurasi dengan mudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) layanan di daerah, tanpa harus melakukan coding.  SICANTIK juga telah mendukung penggunaan tanda tangan digital dengan sertifikat digital untuk mempercepat dan mempermudah pengesahan perizinan.

Wujud Komitmen

Ketiga pejabat dari Kementerian Kominfo, Kemendagri dan BKPM menandatangani kesepakatan di hadapan para undangan dari Kepala DPM-PTSP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pada undangan itu sudah menggunakan SICANTIK dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerahnya.

Selain itu juga hadir Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi, Auditor Utama AKN 3 Badan Pengawas Keuangan, serta Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Bambang Dwi Anggono menyatakan bahwa dengan diadakannya acara ini diharapkan dapat mempercepat Pelaksanaan Perizinan Berusaha.

“Selain itu bisa meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara elektronik di PTSP daerah, serta menjalankan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terkait Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman Modal,” tuturnya.

Menurut Bambang Dwi Anggono, kesepakatan itu diharapkan bisa menjadi wujud komitmen dan dukungan implementasi OSS dengan aplikasi umum SICANTIK Cloud. “Kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen dan dukungan mereka terhadap implementasi dan integrasi OSS dan SICANTIK Cloud pada Layanan Perizinan Berusaha di DPM-PTSP Daerah,” tuturnya.

Dalam acara itu, sebagai benchmarking implementasi SICANTIK Cloud, Kepala Dinas DPM-PTSP Aceh Timur membagikan pengalamannya terkait strategi suksesnya dalam menyelenggarakan layanan perizinan dan non-perizinan di Aceh Timur dengan menggunakan SICANTIK.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment