Tuesday 26 November 2019

Ceramah Agama di TV Tidak Boleh Rendahkan Agama Lain

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan dai atau pendakwah untuk memperhatikan pesan perdamaian dan menghormati agama lain. Hal itu disampaikan KPI melalui Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat memberikan materi program standarisasi dai di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Mohamad Reza, awalnya membacakan aturan pada program religi di lembaga penyiaran. Dia kemudian menjelaskan pasal 6 dan 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang berisikan pedoman pada acara yang bermuatan agama.

“Pasal 6 disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, dan ras dan antara golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, dan ras dan/atau antar golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antar golongan,” ujar Reza.

Pada pasal 7, Reza menjelaskan materi yang bermuatan agama tidak boleh menghina suku dan agama lain. Sementara itu, materi ceramah yang menyajikan muatan perbedaan antar umat beragama harus disampaikan secara sopan dan hati-hati.

“Pasal 7 materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan/atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umat beragama,” kata dia.

“Menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten, disinilah dai masuk. Tidak menyajikan perbandingan antar-agama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau Anda mau kami berhentikan, nggak bisa,” lanjutnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment