Monday 18 November 2019

Untuk Melindungi Konsumen di Era Ekonomi Digital, BPKN Gelar Workshop Kajian Kebijakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Workshop Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen “Sektor Ekonomi Digital”. Bertempat di Grand  Mercure, Kemayoran. Workhsop ini menghadirkan  beberapa narasumber yaitu Edib Muslim selaku Komisioner BPKN, I Nyoman Adhiarna selaku Plt Direktur Ekonomi Digital Kemenkominfo, Bima Laga selaku Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA, dan Imam Cahyono selaku Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Market Conduct.

Anna  Maria selaku Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN membuka secara langsung kegiatan workshop tersebut. “Kami sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Tinggi atas kehadiran dan kontribusi aktif Bapak dan Ibu  yang akan mengikuti serangkaian kegiatan  khususnya membahas Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, Workshop ini semoga bisa memperjelas keberadaan hukum  dan pengaturan perlindungan konsumen nasional yang mengakomodir dinamika transaksi dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital”.

Edib Muslim dalam paparannya,” Ada beberapa hal yang sangat perlu perhatian yaitu nilai strategis pengaturan Perlindungan Konsumen   berkembang terkait erat dengan pengaturan ekonomi digital, daya dukung lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan,  yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai instrumen sosial ekonomi domestik, berkembang menjadi  instrumen kelola ekonomi politik antar bangsa sehingga    dunia memposisikan Perlindungan Konsumen dengan peran menyatukan kepentingan tiga pilar (negara bangsa, dunia usaha dan konsumen) dalam meraih sasaran pembangunan berkelanjutan.Tumbuhnya kebutuhan pengaturan global atas hadirnya ekonomi digital, sebagai bagian sentral pengaturan perlindungan konsumen.
.
Lanjut Edib “Inti dari perlindungan Konsumen di era digital adalah aliran data informasi, terbentuknya Big Data, Connectivity, dan kemudian hadirnya Artificial Intelligence.Tiga hal  tersebut  diproyeksikan bermuara pada dimensi kendali pangan, obat dan medis, hak asasi manusia (privacy rights), air, energi, dan keanekaragaman hayati dunia”.

Sebagai penutup, Anna Maria mengatakan “Kebutuhan konsumen yaitu mendapatkan perlindungan haknya terutama tentang pemulihan haknya ketika mengalami kerugian yang diakibatkan berasal dari ekonomi digital yang perlu dibuktikan dengan adanya kepastian hukum yang  nantinya bermanfaat untuk pemangku kepentingan seperti regulator dan pemangku bisnis mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika ada insiden konsumen. Dan perlu kita ketahui bahwa ini menjadi tanggung jawab kita bersama mendorong terbentuknya Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi dan Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) akan segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment