Friday 17 March 2017

Aturan Baru Taksi Berbasis Aplikasi akan Mulai Dijalankan pada 1 April Mendatang

MAJALAH ICT – Jakarta. Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek akan segera diberlakukan pemerintah. Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan aturan ini pada bulan April 2017. Sedikitnya, ada enam poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.

“Produk daripada tim, Kominfo, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Politik Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto. Selain beberapa pemangku kepentingan, revisi juga atas dasar masukan dari asosiasi perusahaan transportasi online dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

Dijelaskannya, revisi terhadap peraturan itu hanya ditujukan kepada transportasi online beroda empat. Untuk kendaraan roda dua, belum ada regulasi yang mengatur, baik dalam Undang-Undang (UU) maupun bentuk peraturan lainnya. “Roda dua di UU belum diatur. Itu akan memakai UU lalu lintas atau semacamnya. Selain itu roda dua merupakan sebuah fenomena seperti kebutuhan publik akan transportasi,” ujanrnya. Meski demikian, pihaknya berjanji juga akan merumuskan regulasi terkait transportasi online khusus roda dua.

Dari revisi yang dilakukan, diharapkannya, tidak adalagi kericuhan terkait munculnya transportasi online. Mengingat, di beberapa daerah belum lama ini terjadi kericuhan antara transportasi online dengan angkutan umum konvensional.

Berikut ini adalah enam aturan untuk transportasi taksi berbasis aplikasi yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2017.

  1. Ada batasan tarif dan jumlah kendaraan, pada aturan yang baru akan diberlakukan batasan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi online. Menurut Menteri Perhubungan, tarif batas tersebut akan ditentukan dengan melakukan survei. Batasan yang diberlakukan ini sama dengan angkutan konvensional, selain itu aturan yang baru juga mengizinkan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah transportasi online sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
  2. Ada tanda khusus berupa stiker yang berwarna biru, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32 ini menyatakan bahwa kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus memiliki tanda berupa stiker berwarna biru. Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol roda dan terdapat huruf T yang berarti Taksi. Sedangkan menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar warna biru dari stiker melambangkan cinta terhadap berbasis aplikasi ini.
  3. Untuk taksi online, kini boleh menggunakan kendaraan 1000 cc, tahun lalu Menteri perhubungan mensyaratkan kendaraan yang bisa bergabung dalam transportasi online harus mempunyai kapasitas minimal 1300 cc, namun dalam revisi aturan terbaru ini ketentuan tersebut diturunkan menjadi 1000 cc.
  4. Adanya keharusan memiliki rekening bank dan server di Indonesia, Menteri perhubungan juga mengharuskan para penyedia layanan transportasi online untuk memiliki rekening bank nasional yang dipergunakan untuk menampung hasil penjualan jasa transportasinya, selain itu juga mereka diharuskan mempunyai server di dalam negeri dan tertib dalam membayar pajaknya.
  5. Untuk akses terhadap data pengemudi, Menteri perhubungan meminta para penyedia layanan trasportasi online memberikan akses kepada pemerintah untuk memantau operasional layanan transportasinya. Akses tersebut mencakup data seluruh angkutan perusahaan yang bekerjasama , hingga data seluruh kendaraan dan pengemudinya.
  6. Tak ketinggalan adalah adanya sanksi tegas terhadap penyedia layanan transportasi online yang melanggar, Apabila dikemudian hari nanti ada layanan transportasi online yang melanggar peraturan, maka menurut aturan baru ini masyarakat dapat dan berhak melaporkannya kepada menteri kominfo dan meneteri perhubungan. Apabila penyedia layanan tidak melakukan perbaikan dalam waktu 48 jam, maka kominfo akan memblokir akses kepada layanan online yang bersangkutan.

 



No comments:

Post a Comment