Sunday 19 March 2017

Google, Facebook dan Twitter Didesak Basmi Penipuan yang Menggunakan Platform nya

MAJALAH ICT – Jakarta. Google, Twitter dan Facebook didesak untuk membasmi penipuan pada platform mereka atau menghadapi “tindakan penegakan hukum”. Demikian desakan disampaikan Uni Eropa.

“Perusahaan Sosial media harus membasmi penipuan apapun dan penipuan yang muncul di situs mereka yang bisa menyesatkan konsumen, setelah mereka menyadari praktek-praktek tersebut,” demikian perintah pejabat Uni Eropa.

Para pejabat mengatakan Otoritas Konsumen dan Organisasi Uni Eropa telah menerima sejumlah meningkatnya keluhan dari korban penipuan melalui situs media sosial. Praktek yang mempengaruhi konsumen dilaporkan termasuk penipuan yang melibatkan pembayaran dari konsumen, perangkap langganan (pelanggan mendaftar untuk uji coba gratis tanpa diberi informasi yang jelas), produk palsu dan promosi palsu.

Pejabat Uni Eropa juga mengatakan konsumen telah menjadi subyek segi tertentu dari layanan yang tidak mematuhi aturan konsumen Eropa. Uni Eropa juga mengatakan bahwa platform media sosial membolehkan hak konsumen untuk membawa kasus ke pengadilan, di negara asal mereka.

“Hal ini tidak dapat diterima bahwa konsumen Uni Eropa hanya dapat memanggil sebuah pengadilan di California untuk menyelesaikan sengketa,” kata Komisaris Uni Eropa Věra Jourová dalam sebuah pernyataan. “Kita juga tidak dapat menerima bahwa pengguna dirampas hak mereka untuk menarik diri dari pembelian online. perusahaan media sosial juga perlu mengambil tanggung jawab lebih dalam mengatasi penipuan dan penipuan yang terjadi pada platform mereka. ”

Pejabat Uni Eropa menulis surat kepada Facebook, Google dan Twitter dengan mengatakan bahwa perusahaan perlu melihat kedua hal tersebut. Otoritas Konsumen dan Komisi Eropa telah bertemu dengan perusahaan teknologi dan membahas kemungkinan solusi perusahaan. Perusahaan memiliki satu bulan untuk datang dengan solusi untuk mematuhi aturan perlindungan hukum konsumen, dan jika proposal tidak memuaskan, maka pihak berwenang konsumen bisa melakukan tindakan penegakan hukum.

 

 



No comments:

Post a Comment