Wednesday 22 March 2017

KPI Upayakan Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan Sesuai Amanat UU No.32/2002

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengupayakan pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebuah sistem yang memberikan porsi khusus untuk konten lokal dan semua aspek pendukungnya dengan memberdayakan sumber daya lokal sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di depan peserta kegiatan fokus grup diskusi (FGD) tentang “Pengaturan Monitoring dan Evaluasi Program Siaran Lokal di SSJ” di Kantor KPI Pusat.

Menurut Agung, sistem stasiun jaringan harus memberikan keutungan bagi masyarakat lokal. Keuntungan itu berupa hadirnya stasiun lokal jaringan, pemberdayaan sumber daya manusia dan produksi siaran di tempat.

Untuk itu, lanjut Koordiantor bidang Perizinan KPI Pusat ini, KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sistem stasiun jaringan di daerah melalui KPID. Berdasarkan amanat UU Penyiaran, lembaga penyiaran berjaringan wajib memenuhi muatan lokal sebesar 10% dari total jam tayang siaran.

“KPI pun akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan konten lokal 10% bagi lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan,” tambah Agung di depan puluhan wakil dari lembaga penyiaran televisi berjaringan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan pelaksanaan sistem siaran berjaringan merupakan bentuk dari kewajiban lembaga penyiaran merawat ke-indonenesiaan. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya merupakan potensi yang harus dijaga dan dikembangkan melalui penyiaran.

 



No comments:

Post a Comment