Friday 24 March 2017

Revisi Permenhub No.32/2016 Tetap berlaku 1 April, Namun Diberikan Masa Transisi Tiga Bulan

MAJALAH ICT – Jakarta. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mengatur taksi online akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang. Meski begitu, pemerintah akan memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, namun kami beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan,” tegas Budi. Menurutnya, masa transisi ini untuk menyosialisasikan Revisi Permenhub No.32/2016 tersebut.

Karena masa transisi, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Namun, katanya, setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan, seperti pemblokiran aplikasi.

Budi Karya Sumadi meyakini, aturan baru ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menciptakan persaingan sehat dengan operator taksi. Menurutnya, pemerintah berupaya menyetarakan antara taksi konvensional dan online, dengan beberapa poin utama, yaitu penetapan tarif atas-bawah oleh Pemerintah Daerah, pembatasan kuota, balik nama juga kewajiban uji kir dan membayar pajak bagi perusahaan transportasi online.

“Selama ini mereka terdesak karena kuotanya enggak ada. Taksi online banyak sekali dan tarifnya murah. Tarif murah ini kan menjadi bertanya-tanya apakah ini jangka panjang, apakah sesaat,” ujarnya. Menurutnya, hal semacam ini bisa membuat situasi transportasi yang tidak kondusif. Salah satu upaya penyetaraan dan keseimbangan yang dilakukan Kemenhub terhadap dua moda transportasi itu adalah dengan merevisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

 



No comments:

Post a Comment