Friday 28 April 2017

RUU Perlindungan Data Pribadi Sedang Diharmonisasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Bertempat di Ruang Rapat 553, Ali Said Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM diselenggarakan Rapat pengharmonisasian RUU PDP yang dipimpin olehDirektur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Yunan Hilmy. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia, PPATK, dan Akademisi, Edmon Makarim.

Rapat tim kecil ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno 21 Pebruari 2017 dengan agenda membahas masukan-masukan dari Kementerian/LPNK yang telah diterima, baik secara tertulis maupun secara lisan pada rapat sebelumnya, khususnya masukan dan pandangsn dari perwakilan Sekretariat Negara, Bank Indonesia dan PPATK.

Setneg antara lain menanggapi frasa “pengaturan secara komprehensif dan spesifik atas data pribadi…” Kata ‘komprehensif’ dapat dipahami bahwa RUU ini mengatur secara lengkap dan jelas sehingga dapat menimbulkan tanya apakah RUU ini akan meniadakan aturan yang sudah ada? Pada bagian lain Setneg mengingatkan adanya ketentuan pasal yang mengatur tentang Komisi. Hal ini jangan sampai diartikan pembentukan RUU ini diikuti pembentukan lembaga baru karena bertentangan dengan arahan Presiden agar pembrntukan sebuah undang-undang untuk tdk diikuti pembentukan badan atau lembaga baru.Untuk hal ini perumusan pasalnya menunggu kehadiran perwakilan dari Kementeriaan PAN dan RB.

Bank Indonesia antara lain berpandangan bahwa ketentuan mengenai pemusnahan Data Pribadi diberlakukan juga kepada Pemroses Data Pribadi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan bahwa Pemroses Data Pribadi masih menyimpan Data Pribadi yang seharusnya sudah dimusbahkan dan digunakan untuk hal-hal yang ilegal. Oleh karena iru BI mengusulkan rumusan pasal baru terkait hal tersebut.

Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tersendiri tenrang data pribadi namun ketentuan yang mengatur mengenai data pribadi terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berbeda. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan perlindungan data pribadi kini tengah dibentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini memasuki tahapan pengharmonisasian.

 

 



No comments:

Post a Comment