Thursday 19 April 2018

Alih-Alih Keluarkan SP-3, Kominfo Kembali Kasih Waktu pada Facebook Hingga 7 Hari ke Depan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada hari ini Kamis, 19 April 2018 kembali mengirimkan surat kepada Facebook. Surat ini seperti penambahan waktu atas surat sebelumnya yang disebut sebagai Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada jejaring sosial ini.

Surat yang dikirimkan sebagai jawaban surat dari Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited tertanggal 10 April 2018 itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta konfirmasi dan penjelasan Facebook mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ. Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

Dalam surat tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo, Facebook juga diminta memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna dan Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

“Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini,” tulis Kementerian Kominfo.

 



No comments:

Post a Comment