Thursday 26 April 2018

Untuk Memetakan Profesi di Bidang TIK, Peta Okupasi Nasional Disusun

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan produktivitas SDM tenaga kerja Indonesiadi era global saat ini, upaya peningkatan kompetensi dan penyetaraan kualifikasi tenaga kerja Indonesia perluterus dikembangkan. Salah satu upaya tersebut adalah pengembangan sistem sertifikasi nasional yang menuntut keterlibatan seluruh sektor, tidak saja pemerintah tetapi juga industri dan masyarakat sipil, termasuk lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan.

Sayangnya, penyusunan standar kompetensi, kualifikasi dan level kompetensi dalam pengembangan sistem sertifikasi SDM nasional sampai saat ini masih terkesan kurang terencana secara sistematis karena belum adanya peta okupasi/profesiberskala nasional yang mencakup seluruh bidang keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan dunia industri.

Untuk itulah Peta Okupasi Nasional disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang industri. Peta okupasi okupasi juga diperlukan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai acuan penyusunan modul dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja.

Penyusunan Peta Okupasi Nasional berujung pada peningkatan daya saing SDM Indonesia”, papar Kepala Badan Litbang SDM, Basuki Yusuf Iskandar dalam sambutannya pada peluncuran Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi di Kementerian Kominfo, Rabu, 25 April 2018.

Diluncurkannya Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi tidak menandai bahwa penyusunan telah selesai. Sebaliknya, dunia industri dan pendidikan terkait tetap harus melengkapi peta tersebut seiring dinamisnya perkembangan yang terjadi di industri. Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi Telekomunikasi Bambang Priantono bahkan meminta industri untuk secara proaktif dan dengan segera melengkapinya.

Mudah-mudahan, seperti yang disampaikan pak Basuki, industrilah yang seharusnya merasa perlu untuk melengkapi peta okupasi”, tandasnya.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Ade Kadarisman pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merespon tantangan-tantangan yang ada di dunia kehumasan. Praktisi kehumasan, sama halnya pekerja telekomunikasi, ingin ada kepastian dalam karirnya.

Kepastian dari karir ini menjadi sangat penting. [Praktisi humas ingin tahu] ujian apa yang perlu dilakukan, tahapan apa yang dperlukan”, paparnya kepada audiens.

Selain mereka, peluncuran juga dihadiri Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Dari empat kali workshop sejak Juli 2017, tersusunlah Peta Okupasi Nasional Bidang Komunikasi dengan gambaran peta okupasi mencakup 10 area fungsi, yaitu: Animasi; Desai Komunikasi Visual (DKV); Fotografi; Kehumasan; Multimedia; Penerbitan; Penyiaran radio; Penyiaran TV; Periklanan; dan Perposan. Total okupasi di bidang komunikasi sebanyak 361 okupasi. Sebanyak 47 okupasi sudah mempunyai form deskripsi dan standar kompetensi. Terdapat 200 okupasi yang sudah mempunyai form deskripsi namun tidak semua tugas mempunyai standar kompetensi. Sebanyak 61 okupasi yang sudah mempunyai form deskripsi namun belum mempunyai standar kompetensi dan sebanyak 53 okupasi yang belum mempunyai form deskripsi

Untuk Bidang Telekomunikasi, Peta Okupasi Nasionalnya adalah peta mencakup 4 area fungsi kunci, yaitu: Akses, Transport, Core, dan Satelite. Empat area fungsi kunci itu terdiri dari akses, yang dibagi menjadi dua area fungsi mayor yaitu Akses Wireless, dan Akses Wireline/fiber optic; Transport yang dibagi menjadi dua area fungsi mayor yaitu Transport Wireless dan Transport Wireline/fiber optic; Core, yang dibagi mejadi tiga area fungsi mayor yaitu circuit switch, packet switch, IP Multimedia Subsystem (IMS) dan VAS (Value Added Service) serta (4) Satellite, dibagi menjadi 2 (dua) area fungsi mayor yaitu: Ground Segment Satellite dan Space Segment Satellite.

Total okupasi di bidang Telekomunikasi sebanyak 492 okupasi dan seluruhnya sudah memiliki deskripsi okupasi. Dari total 492 okupasi tersebut, 120 okupasi sudah memiliki SKKNI; 153 okupasi sudah sebagian memiliki SKKNi; dan 219 okupasi belum memiliki SKKNI.

Sinergitas dalam Membumikan Sertifikasi Profesi

Sejak Juli 2017, Peta disusun Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo bersama wakil-wakil dari:

  1. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pusat
  2. Asosiasi Perposan Indonesia (Asperindo)
  3. Perimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas)
  4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI
  5. Persatuan Karyawan Film dan Televisi Indonesia (KFT)
  6. Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI)
  7. Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI)
  8. Asosiasi profesional desain komunikasi visual Indonesia (AIDIA)
  9. Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia (Penpro)
  10. Ikatan Penerbit Indonesia dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia
  11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  12. Kementerian PPN/Bappenas
  13. Kementerian Ketenagakerjaan
  14. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
  15. Adhitech Matra satelit
  16. Aditect Matra
  17. Akademi Telkom Jakarta
  18. Alita
  19. Apjastel
  20. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
  21. Aspekti
  22. Bappenas
  23. Belsystem Indonesia
  24. CKP CBT Centre
  25. Ericson Indonesia
  26. Ericsson
  27. EZ Consulting
  28. Fiberstar
  29. Floatway Systems
  30. Indosat
  31. IT Telkom Purwokerto
  32. LIPI
  33. LSP Telekomunikasi
  34. LSP Telekomunikasi Digital Indonesia (TDI)
  35. Mastel
  36. Media Citra Indosiar (MCI)
  37. Mega akses persada (Fiberstar)
  38. Metrasat, Moratelindo
  39. Nexwave, Nokia APAC
  40. Politeknik Negeri Jakarta
  41. PPTSI
  42. Smartfren Telecom
  43. SMKN 4 Tasikmalaya
  44. STEI ITB
  45. Telkom
  46. Telkom University
  47. Telkomsel
  48. TME
  49. Unisat
  50. Univ. Hamka
  51. Univ. Darma Persada
  52. Univ. Indonesia
  53. Univ. Multimedia Nusantara
  54. XL Axiata.

 



No comments:

Post a Comment