Monday 23 April 2018

Pengemudi Ojek Online Serbu Gedung DPR Tuntut Payung Hukum dan Kenaikan Tarif

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengemudi ojek berbasis aplikasi (online) dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan menyerbu Gedung DPR. “Babang Ojol” ini menyuarakan perlunya aturan yang kuat soal keberadaan ojek online dan terutama adalah soal tarif yang dinilai perlu disesuaikan.

Aksi demo ojek online ini berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Akibatnya, tarif kepada penumpang melambung karena pengemudi berkurang ikut demo dan penumpang pun terlantar karena pemesanan menjadi sulit.

Di DPR, perwakilan pengunjuk rasa ojek lewat Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) bertemu pimpinan Komisi V DPR RI. FPTOI mengajukan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online. Tiga tuntutan itu, pertama, para pengemudi ojek online meminta Komisi V DPR mendesak Presiden Jokowi membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.

Kemudian, pengemudi ojek online juga minta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ. Kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak diatur dalam UU LLAJ. Dan ketiga, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp.3.200,00.

Disampaikan pendamping FPTOI, Azas Tigor Nainggolan, keberadaan ojek online di Indonesia yang tidak mempunyai payung hukum dan kerap diperlakukan tidak adil oleh aplikator ojek online.

 



No comments:

Post a Comment