Friday 20 April 2018

Di Era Ekonomi Digital, Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

MAJALAH ICT – Jakarta. Perlindungan konsumen selalu menjadi perhatian Pemerintah, apalagi di era ekonomi digital seperti ini. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina dalam seminar perlindungan konsumen bertema “Konsumen Cerdas di Era Ekonomi Digital”. Seminar yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Konsumen Nasional tersebut berlangsung di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi Industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen ke dalam cara yang lebih kekinian,” tegas Srie.

Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet, dan tentunya transaksi daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja.

Srie juga menjelaskan, kemudahan transaksi dalam jaringan online akan menguntungkan konsumen karena dapat diakses hingga lintas negara sehingga pilihan konsumen terhadap produk menjadi semakin bervariasi. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan (asimetri) informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen. “Karenanya, Pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar konsumen tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik dan jangan lupa, akan tetap mewajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk buatan anak negeri,” jelas Srie.

Sebagai salah satu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsumen cerdas yang bisa diukur dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Indeks ini merupakan perspektif kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen yang diukur melalui tiga tahap keputusan pembelian, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah pembelian.

Karakteristik konsumen Indonesia saat ini masih berorientasi pada produk murah dan produk impor serta belum sepenuhnya berani meminta haknya sebagai konsumen. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai IKK yang baru mencapai 33,70 pada tahun 2017 dari skala 100.

Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dilakukan Pemerintah secara preventif dan represif. Upaya preventif dimaksudkan agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlindungan konsumen sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memutuskan membeli barang/jasa. Salah satu langkahnya adalah dengan penyediaan sistem informasi bagi konsumen melalui Portal Nasional Perlindungan Konsumen yang dapat diakses di https://ift.tt/2HOrZ1d. Portal ini akan diluncurkan saat peringatan puncak Harkonas, Selasa (24/4), oleh Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, upaya represif juga diperlukan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memproduksi, mengimpor, maupun memperdagangkan barang dan jasa serta menjalankan usahanya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

Pembicara lain yang hadir dalam kegiatan seminar adalah Gubernur Bangka Belitung dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Seminar dihadiri oleh sekitar 200 orang peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, pelaku usaha, aparatur pemerintah puat dan daerah, maupun anggota Dewan.

Usai menggelar seminar, rangkaian Hari Konsumen Nasional dilanjutkan dengan bincang-bincang dan panggung hiburan yang digelar di Alun-alun Taman Merdeka. Hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kepolisian Daerah, BPOM serta Dinas Perindag Provinsi Bangka Belitung.

 



No comments:

Post a Comment