Sunday 29 December 2019

Kaleidoskop ICT Desember 2019 – Dianggap Ilegal, Kementerian Kominfo Blokir Video Streaming INDOXXI

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir situs layanan streaming ilegal yang mencapai hingga 1.000 situs. Bahkan, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dari seribu situs tersebut, itu termasuk IndoXXI yang diblokir sejak Juli lalu.

Meski sudah diblokir, kata Semuel, situs streaming IndoXXI hadir lagi dengan alamat lain. Sehingga, pihaknya masih mencari cara yang lebih efektif untuk mengatasinya. “Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Ditegaskan, Kementerian Kominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran. “Kemominfo kalau ada yang melanggar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir,” tandasnnya.

Menurut Johnny, Kominfo tidak bisa asal blokir. Pihaknya harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru akan diambil kebijakan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ahli Ekonomi Digital Heru Sutadi menuturkan bahwa kita semua harus menghormati hasil kreativitas maupun hak cipta ornag lain. Sehingga memang, harus ada tindakan tegas jika memang ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan dalam pemberian layanan video streaming. “Selain ada tindakan tegas, perlu ada upaya terus-menerus memonitor bilamana ada situs yang memberikan atau menawarkan akses sejenis. Jadi tidak bisa sekali dianggap selesai,” katanya.

Heru menambahkan, proses pemblokiran situs atau aplikasi harus dapat dipertanggungjawabkan. “Harus dilihat dulu pelanggarannya, apakah melanggar UU atau tidak. Kemudian disampaikan secara transparan kepada publik. Dan karena Kementerian Kominfo tidak memiliki kapasitas menentukan apakah ada pelanggaran hak cipta atau tidak, perlu dilibatkan stakeholder yang memang bidangnya terkait misal Hak Cipta maupun dari kalangan film,” urainya.

Heru juga melihat bahwa tindakan tegas harus juga dilakukan sama kepada pelanggar hak cipta lainnya. “Bukan rahasia umum, di mall-mall kita juga dapat membeli VCD bajakan atau software bajakan dengan mudah dan murah. Nah, apakah kalau lewat internet agak ketat tapi di dunia nyata longgar atau dibebaskan? Harusnya ada perlakukan yang sama,” tuturnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment