Saturday 28 December 2019

Kaleidoskop ICT November 2019 – DPR berharap Digitalisasi Penyiaran Harus Segera Dilaksanakan

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR RI berharap digitalisasi penyiaran harus segera dilaksanakan sehingga pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran harus segera disahkan menjadi UU.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz. Menurutnya, saat ini Komisi I DPR sedang menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait RUU Penyiaran yang belum selesai proses pembahasannya di DPR periode 2014-2019.

“Saat ini kita juga sambil menanyakan kepada sikap fraksi masing-masing seperti apa keinginannya terhadap RUU Penyiaran ini supaya digitalisasi penyiaran bisa langsung lebih cepat lagi kita laksanakan,” kata Meutya.

Ditegaskan politisi Partai Golkar ini, digitalisasi merupakan sesuatu yang harus dihadapi secara cepat, termasuk digitalisasi penyiaran. Payung hukum dari digitalisasi penyiaran itu harus segera dibuat sehingga hal itu menjadi fokus utama kerja DPR periode ini maupun pemerintah. “Digitalisasi penyiaran sudah mulai dijalankan dan kami menunggu payung hukum yang lebih kuat daripada hanya Peraturan Menteri yang ada saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, RUU Penyiaran di era DPR periode 2014-2019 belum berhasil disahkan menjadi UU dan saat itu proses pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ke depannya, katanya, bisa saja RUU Penyiaran tersebut diajukan pemerintah atau menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas, sehingga proses mana yang lebih cepat, maka itu yang ditempuh. “Kita cari cara yang lebih cepat, siapa yang lebih dahulu. Apakah pemerintah atau DPR yang lebih siap, silahkan saja,” katanya.

Meutya jugamengingatkan bahwa RUU Penyiaran tidak menjadi salah satu RUU yang dilanjutkan pembahasannya atau carry over di era DPR periode 2019-2024. Hal itu karena pembahasannya berlangsung dari awal lagi sehingga masing-masing fraksi dan anggota DPR belum diketahui sikapnya karena akan dibahas bersama.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment