Thursday 26 December 2019

Kaleidoskop ICT Agustus 2019 – Tindakan Menkominfo Rudiantara Blokir Internet di Papua Dilaporkan ke PBB

MAJALAH ICT – Jakarta. Jennifer Robinson, seorang pengacara yang tergabung dalam kamar hukum Doughty Street Chamber Inggris dan pengacara HAM Indonesia Veronica Koman melaporkan tindakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang memblokir internet secara sepihak di Papua dan Papua Barat ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Permintaan ini secara spesifik diajukan kepada Pelapor Khusus PBB David Kaye dan Komisi Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) yang bertempat di Jenewa, Swiss tertanggal 23 Agustus 2019.

Menurut Jennifer dan Veronica kebijakan tersebut dianggap membatasi hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan bertentangan dengan hukum internasional. “Kami mengajukan permintaan kepada Pelapor Khusus PBB dan Komisioner HAM Michele Bachelet untuk meningkatkan perhatian kepada aksi militer dan pemblokiran internet di Papua Barat,” kata Robinson.

Dijelaskannya, tak adanya akses internet membuat akses wartawan lokal untuk melaporkan situasi yang sebenarnya terjadi di Papua terhambat. Ini dilaporkan jurnalis Tabloid Jubi di Papua yang bernama Victor Mambor. Dengan tak adanya akses internet, wartawan setempat kesulitan untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial serta mengunggah berita. Inilah yang kemudian membuat Robinson dan Veronica membuat laporan ke PBB agar sambungan internet di Papua aktif kembali. Sebab menurut Robinson, pemblokiran ini secara fundamental melanggar hak komunikasi Papua Barat yang sangat tergantung dengan internet dan membatasi ruang gerak jurnalis untuk melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

Sementara itu, reaksi atas pemblokiran akses internet di tanah Papua disuarakan puluhan orang yang tergabung dalam 18 organisasi bertajuk #NyalakanLagi di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jakarta Pusat.

Mereka adalah SAFEnet, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka, Asia Justice and Rights (AJAR), ELSAM, Protection International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, UNIPA Manokwari, WALHI, Papua Itu Kita, Vivat Indonesia, Greenpeace.

Aksi demontrasi #NyalakanLagi menilai pemblokiran akses internet merupakan bentuk tindakan diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Mengapa tidak, akibat dari itu membuat Papua dan Papua Barat gelap akan informasi dan komunikasi.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa pemblokiran Llayanan data di Papua dan Papua Barat, pada layanan operator seluler masih berlanjut. Pemblokiran layanan data atau internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.

“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

Disampaikan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi,  divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8/2019) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment