Monday 30 December 2019

Apakah KPI Bisa Masuk ke Ranah Media Baru?

MAJALAH ICT – Jakarta. Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Didampingi Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Sapta Maryati, mereka ingin mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Menurutnya, gerakan reformasi dan peran serta masyarakat dunia penyiaran di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut di 2002 lalu.

UU Penyiaran memberi KPI tiga kewenangan yakni sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh tayangan yang bermanfaat. Kewenangan ini juga mendorong lembaga penyiaran sebagai medium pembentuk karakter bangsa

Dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, kata Irvan, KPI memiliki 2 (dua) metode pengawasan yaitu pengawasan secara internal (pemantauan langsung) yang dilakukan secara 24 jam dengan didukung 108 tenaga pemantau siaran serta pengawasan secara eksternal (pengaduan masyarakat) yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

Saat ini, lanjut Irvan, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena banyak visualisasi blurring (penyamaran). Menurutnya, bahasa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tidaklah demikian. “Hanya tertulis dalam salah satu pasal terkait penyamaran gambar wajah dan identitas korban dan pelaku kejahatan maupun kejahatan seksual dimana korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur. Hal itu karena dampak psikologis yang diterima dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat,” kata Gabot, panggilan akrabnya.

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UIC Jakarta, menanyakan apakah KPI dapat memasuki media baru selain ranah penyiaran. Menjawab pertanyaan itu, Irvan memberi analogi seperti ujian. Jika mahasiwa ujian hanya diberikan lembar jawaban tetapi tidak diberikan lembar soal apakah mahasiwa tersebut akan dapat mengerjakan, tentu saja tidak.

“Sama seperti netflix, youtube, atau media baru lainya, saat ini regulasi belum ada yang mengatur untuk mengawasi media sosial. Pada kenyataannya, jika KPI diberikan wewenang, kami siap untuk mengawasi, tetapi untuk saat ini belum ada wewenang yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. Setiap lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain peraturan. Jika menjadi bagian dalam proses produksi, maka posisikan diri kalian menjadi seorang penonton dan utamakan rasa dalam setiap pembuatan program. Rasa itu dapat menentukan apakah program tersebut mengandung unsur edukasi dan kenyamanan bagi penonton sehingga tercipta siaran yang berkualitas,” pungkas Irvan sekaligus menutup temu tersebut.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment