Monday 20 January 2020

Masalah Dewas dan Direksi TVRI Harus Dipisahkan dari Manajemen

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, persoalan yang terjadi di internal TVRI antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi, jangan sampai mengganggu manajemen TVRI.

Mengenai permasalahan yang sedang terjadi, Menteri Kominfo mengingatkan bahwa kewenangan mengangkat Dewan Pengawas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. 

“Menurut aturan itu (PP 13/2005), kewenangan mengangkat Dewan Pengawas itu ada di DPR RI, dalam hal ini Komisi I. Bisa saja tim seleksinya diserahkan kepada Kementerian Kominfo, tapi pengambilan keputusannya ada di DPR RI,” katanya di Jakarta.

Sementara untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi merupakan kewenangan dari Dewas TVRI. “Itu diatur, mengangkat dan memberhentikan itu di Dewas,” jelasnya.

Melihat kisruh antara Direksi dan Dewas yang kerap terjadi di internal TVRI, Menkominfo Johnny berharap jangan sampai mengganggu aktifitas kerja lembaga penyiaran publik (LPP) tersebut.

“Ini mengganggu sekali manajemen TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, kita harus menyelamatkan dan menjaga agar TVRI sebagai LPP harus bisa berfungsi dengan baik, para karyawannya harus solid, masalah Dewas dan Direksi harus dipisahkan dari manajemen TVRI secara satu kesatuan yang harus terus melayani kepentingan dan harapan publik,” imbuhnya

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan bahwa terkait persoalan legislasi primer di TVRI membutuhkan waktu untuk didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. 

“Kita melihat sekarang, apakah kita perlu memperbaiki legislasi primernya, apakah UU-nya harus kita perbaiki atau peraturan pemerintahnya yang harus kita perbaiki. Nanti kita diskusikan untuk memastikan bahwa TVRI sebagai LPP bisa berfungsi dengan baik,” tambahnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment