Sunday 26 January 2020

Tidak Lindungi Data Pengguna, Facebook Didenda Rp.80 Miliar

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Kompetisi Italia (ICA) memulai proses hukum melawan Facebook, menuduh raksasa media sosial itu gagal mematuhi ketentuan seputar praktik data yang ditetapkan pada November 2018.

Dalam sebuah pernyataan, ICA mengatakan proses ketidakpatuhan dapat menghasilkan denda € 5 juta atau sekitar Rp. 80 miliar dengan alasan Facebook gagal mematuhi pedoman yang terkait dengan praktik komersial yang tidak tepat ketika menggunakan data pengguna.

Badan itu mendenda Facebook € 5 juta pada November 2018, setelah menemukan perusahaan itu tidak cukup menginformasikan konsumen tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi untuk tujuan komersial, dan lebih umum “tentang tujuan upah yang mendasari pasokan layanan, sementara di pada saat yang sama menekankan bahwa itu diberikan secara gratis ”.

ICA memutuskan bahwa Facebook telah bertindak tidak adil, mendorong para penggunanya untuk membuat keputusan transaksi yang tidak akan mereka buat sebaliknya.

Selain denda, agensi meminta Facebook untuk menghentikan praktik dan mempublikasikan pernyataan perubahan pada beranda situs webnya, aplikasi Facebook, dan halaman pribadi setiap pengguna Italia.

Namun, ICA mengatakan sementara perusahaan menghapus tagline yang menyatakan layanan itu gratis, konsumen yang mendaftar di jaringan “masih tidak cukup dan segera diberitahu tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi mereka untuk tujuan komersial”.

“Tampaknya juga Facebook tidak mempublikasikan pernyataan amandemen,” tambah ICA.

Facebook tidak asing dengan penyelidikan regulator, dengan perusahaan itu mendapat kecaman dalam beberapa tahun terakhir baik di rumah di AS dan di Eropa atas pengumpulan data dan praktik privasi.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment