Wednesday 26 February 2020

Kementerian Kominfo akan Limpahkan Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan telah dilaksanakannya proses penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melaksanakan konsultasi publik terkait RPM sebagaimana dimaksud.

RPM disusun sesuai dengan Diktum Kedua angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Pengaturan terkait pelimpahan kewenangan Perizinan Berusaha bidang Komunikasi dan Informatika kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal dalam RPM ini mencakup pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika kepada BKPM, jenis perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika, mekanisme penunjukan pegawai Kementerian Kominfo yang ditempatkan sebagai Pejabat Penghubung penerbitan perizinan berusaha sektor Kominfo, integrasi sistem perizinan berusaha bidang komunikasi dan informatika dan masa transisi perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.

“Adapun masukan dan saran bisa dikirimkan mulai tanggal 12 Februari 2020 – 18 Februari 2020, melalui email: hukumppi@mail.kominfo.go.id atau humas@kominfo.go.id,” demikian disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment