Wednesday 26 February 2020

Setuju dengan KPI, MNC Ingin Media Baru Juga Diatur

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengaturan terhadap media baru dinilai akan memberi rasa adil terhadap media penyiaran televisi. Pasalnya, pengaturan selama ini hanya dilakukan terhadap lembaga penyiaran televisi. Sementara untuk media baru tidak. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

“Ada konten yang diawasi, tetapi media baru tidak diatur. Di sinilah terjadi ketimpangan, unfair competition,” ucapnya.

Agung menegaskan, terkait media baru KPI akan menitikberatkan pada konten karena media baru juga berperan sebagai agen sosialisasi. “Media baru sama halnya dengan media konvensional, mereka adalah agen sosialisasi,” tambahnya.

Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, saat menerima kunjungan KPI Pusat, mengatakan perkembangan media baru memang perlu diatur. Menurutnya, pengaturan ini menyasar banyak aspek seperti konten dan pajak.

“Media baru sebagaimana yang berkembang  sekarang ini, memang perlu diatur,” kata Hary Tanoe.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sepakat konten OTT (over the top) diawasi. Untuk itu, harus diatur dalam Undang-Undang yang memungkinkan KPI melakukan pengawasan tersebut.

“Berkaitan dengan layanan-layanan OTT kami sepakat diawasi. Kita berharap UU Penyiaran yang baru tidak hanya mengatur tentang digital terestrial, namun juga mengatur penyiaran dalam arti luas, melalui multi platform OTT,” kata Hardly.

Dilain pembicaraan, Hardly mengapresiasi perkembangan produksi konten MNC Grup. Namun begitu, dia mengingatkan beberapa konten yang jadi catatan KPI seperti program Hotman Paris Show.

Dalam kunjungan itu, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment