Saturday 26 December 2020

Kaleidoskop ICT Juli 2020 – UU PDP Diyakini Kelak Tidak akan Menyelesaikan Masalah Kebocoran Data Pribadi

MAJALAH ICT – Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan bahwa UU PDP bukanlah undang-undang yang akan menyelesaikan semua permasalahan terkait data pribadi. “UU PDP bukanlah satu-satunya UU yang bisa dijadikan sebagai senjata sapu jagat untuk menyelesaikan semuanya,” kata Farhan dalam Diskusi Daring bertema “DIALEKTIKA: Data Pribadi di Era Digital, Siapa Melindungi?”, dari Jakarta.

Farhan mencontohkan untuk menyelesaikan kasus hukum terkait data pribadi masih memerlukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana yang berlaku. Menurut Farhan, UU PDP merupakan upaya untuk membentuk suatu sistem tata kelola data pribadi di Indonesia. Oleh karena itu, Farhan mengusulkan bahwa nantinya dapat dibentuk suatu lembaga independen untuk mengurus tata kelola tersebut.

Berkaitan dengan proses pembahasan RUU PDP di DPR, Farhan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

“Panja ini nanti akan memilah-milah DIM yang bisa dimasukkan dalam perbaikan, mana yang tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Farhan menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada tahun ini. “RUU PDP ini menjadi satu-satunya prioritas kita di tahun 2020 untuk bisa segera kita berlakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta semua pihak agar berperan dalam upaya untuk melindungi data pribadi.

“Semua harus ada dan semua terlibat,” katanya. Dirjen Semuel menekankan terdapat tiga pelaku utama dalam pelindungan data pribadi yaitu pemilik data, pengendali data, dan pemroses data.

Menurutnya, negara memiliki peran untuk membuat payung hukum dalam upaya pelindungan data pribadi yaitu dengan membuat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. “Negara perlu membuat UU-nya sebagai payung hukum,” jelasnya.

Dirjen Aptika juga mengingatkan pihak pengendali data untuk memastikan bahwa mereka memiliki kewenangan dalam mengelola data pribadi dan data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemilik data.

“Untuk kepentingannya pemilik data, ini harus dinomorsatukan,” tegasnya.

Selain itu, Dirjen Semuel juga meminta kepada pemilik data agar tidak dengan mudah membagikan data pribadi di internet ataupun di aplikasi-aplikasi yang digunakan.

 



No comments:

Post a Comment