Thursday 24 December 2020

Kaleidoskop ICT Mei 2020 – Dampak Pandemi, Kementerian Keuangan Berlakukan Penundaan PNBP Sektor Telekomunikasi dan Internet

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberlakukan penundaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bagi sektor telekomunikasi dan internet. Hal itu diketahui dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sebagai jawaban surat dari Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan untuk jatuh tempo pembayaran PNBP industri telekomunikasi. Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementeriannya dapat mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi untuk permintaan tersebut.

Ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif, menyambut baik respons dari Kemkeu, dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjaga cashflow perusahaan telekomunikasi dari perkembangan wabah corona atau Covid -19.

“Apjatel dan anggota tentu mengapresiasi langkah Kemkeu dalam mengakomodir penundaan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO),” kata Arif.

Ditambahkannya. kebijakan tersebut harus didukung juga oleh pimpinan instansi pengelola PNBP dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Karena itu Apjatel masih menunggu peraturan menteri yang mengakomodir penundaan tersebut yang merujuk pada surat Kemkeu yang menyetujui sepenuhnya permintaan dari asosiasi telekomunikasi.

Selain mengapresiasi penundaan pembayaran PNBP, pihak Apjatel berharap industri telekomunikasi juga dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 44 Tahun 2020. “Melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Apjatel minta pemerintah khususnya Kemkominfo dapat segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan penundaan, karena jika tidak segera kita khawatir akan dikenakan denda keterlambatan yang tentu memberatkan para pengusaha industri telekomunikasi,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyambut gembira keluarnya surat dari Kemenkeu tersebut. ATSI pada 27 Maret 2020 telah mengirimkan surat ke Menkeu yang berisi meminta penundaan jatuh tempo atas kewajiban pembayaran beberapa PNBP bidang telekmunikasi terdiri atas BHP Telekomunikasi, kontribudi dana USO, BHP Pita Frekuensi, dan BHP ISR yang jatu tempo dalam tahun 2020, ditunda selama 12 bulan tanpa dibebankan denda keterlambatan.

 



No comments:

Post a Comment