Friday 25 December 2020

KPI Sampaikan Usulan Masukan RPP Postelsiar Pada Kemenkominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan usulan terhadap materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). RPP Postelsiar ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk Klaster Penyiaran.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, masukan untuk RPP Postelsiar merupakan respon KPI atas terjadinya beberapa perubahan dalam aturan penyiaran pada Undang-Undang Cipta Kerja. KPI sendiri mendukung semangat penyederhanaan sistem perizinan penyiaran yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Secara prinsip, KPI mendukung adanya jalur administrasi yang lebih pendek dan lebih simpel bagi pemohon izin penyelenggaraan penyiaran.

Dalam kesempatan pertemuan terbatas yang dilaksanakan secara virtual antara KPI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo (22/12/2020), Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Irsal Ambia memaparkan langsung usulan KPI terhadap RPP Postelsiar. Dalam proses perizinan, KPI mengusulkan untuk sedapat mungkin terlibat dalam proses lembaga penyiaran mendapatkan izin. Setidaknya, ujar Irsal, KPI mengusulkan adanya kewajiban lembaga penyiaran untuk menginformasikan tentang program siaran apa saja yang akan ditayangkan. Hal ini menjadi penting, ujar Irsal, dalam upaya KPI menjaga diversity of content. Secara teknis, ujar Irsal, ini adalah masukan KPI untuk pasal 68 RPP. Yakni untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, pelaku usaha harus mengajukan uji laik operasi penyiaran, memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran, dan mencantumkan format siaran dengan mempertimbangkan minat, kepentingan, dan kenyamanan publik.

Selanjutnya masukan KPI terkait Pasal 70 RPP Postelsiar yang mencantumkan kewajiban siaran konten lokal sebanyak dua puluh persen dari seluruh waktu siaran yang ditayangkan pada waktu siaran produktif sesuai dengan daerah yang dilayaninya. Menurut KPI, selayaknya aturan tersebut didasarkan pada waktu siaran keseluruhan per hari yang ditayangkan sesuai dengan daerah yang dilayani. Masih tentang pasal 70 ini, Irsal mengingatkan bahwa ketentuan yang menyebutkan lembaga penyiaran dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia wajib memiliki cabang, tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran yang menyebutkan sistem penyiaran nasional dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Yang patut diingat adalah, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pasal ini tidak ada perubahan sehingga masih berlaku.

Masukan lain dari KPI adalah untuk Pasal 78 tentang ketentuan persentase pembagian slot multipleksing. KPI menilai harus ada perimbangan dalam format siaran umum dan khusus dalam layanan dalam pembagian saluran di multipleksing. Hal ini diturunkan dengan ketentuan tentang kuota maksimal untuk format siaran umum dan kuota minimal untuk format siaran khusus. 

Catatan lain dari KPI disampaikan pula oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. Menurutnya evaluasi atas program siaran yang sudah berlangsung sangat penting. KPI harus juga memastikan bagaimana program siaran yang hadir inin tidak memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan RPP Postelsiar, ujar Mulyo, masih belum nampak dengan jelas pengaturan ini.  Selain itu, Mulyo juga menyoroti pendirian lembaga penyiaran yang terkonsentrasi di wilayah tertentu. “Perlu disebutkan dalam RPP, ketentuan yang memperhatikan keberimbangan cakupan wilayah layanan agar lembaga penyiaran tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu saja yang secara ekonomi menarik,” ujarnya.

Dirjen PPI Kemenkominfo, Prof Ahmad Ramli yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengaku senang dengan masukan yang disampaikan langsung oleh KPI. “Kami senang KPI dapat menyampaikan secara langsung, sehingga kami bisa mendapatkan “tone” nya seperti apa,” ujar Ramli. Direktur Penyiaran Dirjen PPI Kemenkominfo, Geryantika Kurnia menyatakan, masih ada beberapa pembahasan teknis terkait peraturan di bidang penyiaran. Gery memastikan akan mengundang KPI guna mendapatkan masukan lebih rinci, terutama soal sanksi administratif dan penjatuhan sanksi denda.

 



No comments:

Post a Comment