Friday 28 July 2017

Implementasi Daftar Negatif Investasi untuk E-Commerce dan Telekomunikasi Dievaluasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Evaluasi Implementasi dan Prospek Daftar Negatif Investasi (DNI) pasca 1 (Satu) tahun ditetapkannya Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Salah satu bidang usaha yang masuk dalam DNI baru di 2016 lalu adalah layanan dagang online atau e-commerce dan layanan telekomunikasi.

Asdep Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Setkab Diana Irawati dalam laporannya mengatakan, membicarakan Perpres DNI ini tidak lepas dari peningkatan investasi di Indonesia.  

Ia menilai, dampak positif dari pencapaian itu memang tidak lepas dari usaha kementerian/lembaga (K/L), juga dari pemerintah daerah yang sudah dilakukan selama ini, yang berdampak pada respons baik dari media dan investor global.

“Ke depan juga diperkirakan akan dapat pertumbuhan ekonomi  di tahun 2017. Namun demikian, yang terpenting adalah sentimen positif bagi para investor untuk mendorong laju investasi di Indonesia,” kata Diana.

Membicarakan DNI, lanjut Diana, memang tidak lepas dari isu-isu yang berkembang sendiri baik di dalam negeri, khususnya di K/L juga efeknya bagi pemerintah daerah.

Diana menyebutkan, Bank Dunia sudah memberikan laporan, yang diantaranya ada rekomendasi agar pemerintah Indonesia melakukan reformasi kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi masuknya investasi asing khususnya melalui pengurangan jumlah pembatasan sektor investasi dalam DNI, terutama pada batas ekuitas asing, pemesanan untuk produk UKM, dan persyaratan muatan lokal.

“Selanjutnya juga ada usulan dari Bank Dunia agar pemerintah Indonesia menghapus kebijakan terkait pembatasan investasi secara sektoral dan lokal yang bertentangan dengan DNI,” imbuh Diana.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), Pemerintah Indonesia memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI).

Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016. Peraturan baru menggantikan peraturan lama, Perpres No. 39 Tahun 2014.

Perpres ini membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha yang tertutup, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi, serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Di sektor Komunikasi dan Informatika rata-rata kini pembukaan inestasi asing mencapai 67%. Usaha menara telekomunikasi masih tertutup untuk asing, sementara e-commerce dibuka hingga 49%.

Yang dibuka hingga 67% adalah meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, jaringan telekomunikasi bergerak, NAP, Sistem Komunikasi Data, internet teleponi untuk keperluan publik. Kemudian juga, jasa telekomunikasi layanan content dan call center.

Untuk penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (market place berbasis platform, daily deals, price grabbers, iklan baris online, dengan investasi kurang dari Rp. 100 miliar, investasi asing dibuka hingga 49%.

 



No comments:

Post a Comment