Tuesday 18 July 2017

Pengajuan Izin Transportasi Kini Bisa Dilakukan Secara Online

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan layanan baru pengajuan izin transportasi. Jika selama ini pengajuan izin transportasi banyak menghabiskan biaya dan wakt dan itupun tidak diketahui penerbitannya secara pasti, kini pengajuan perizinan transportasi tidak perlu datang ke kantor Kementerian Perhubungan lagi karena kini dapat dilakukan melalui sistem daring.

“Selama ini banyak menyita waktu,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta. “Dengan sistem online tersebut operator transportasi bisa memanfaatkan kemudahan dalam melakukan pendaftaran dimanapun dan kapanpun tanpa harus bertatap muka dengan petugas,” tambahnya.

Kemenhub terus memperbaiki sistem transportasi supaya dapat bersaing dengan negara-nagara lain. Langkah ini supaya tidak tertinggal dengan mereka. “Pemerintah harus memiliki suatu transportasi yang aman dan nyaman,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono menambahkan, penerapan sistem daring diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan izin transportasi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Kami sudah siap memasuki era digital sistem daring angkutan, sehingga lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa sistem transportasi terus diperbaiki pemerintah agar supaya tidak tertinggal dengan negara-negara lain.

 



No comments:

Post a Comment