Wednesday 26 July 2017

Ketika Bisnis Transportasi Online Terkena Goncangan (Bagian 1)

MAJALAH ICT – Jakarta. Masa bulan madu bisnis transportasi online nampaknya sudah berlalu. Layanan yang dalam satu dua tahun ini begitu mendapat perhatian masyarakat, dan tentunya kalangan bisnis, mulai memasuki goncangan. Berbagai perubahan terkait regulasi, persoalan layanan yang memiliki ‘lubang’ keamanan sehingga digunakan secara negatif juga mengemuka termasuk juga adalah ketidakpuasaan terhadap manajemen penyelenggara platform.

Dari segi regulasi, per 1 Juli ini mulai diberlakukan tarif baru untuk taksi online. Dengan adanya tarif batas atas dan bawah tidak ada bedanya naik taksi online dengan taxi biasa, tarif kompetitif sudah tidak ada lagi. Sehingga, dengan adanya tarif baru ini, maka tarif taksi online dan taksi konvensional sudah nyaris tidak ada bedanya dan kalaupun ada hanya sedikit sekali.

Sebenarnya, aturan mengenai tarif ini sudah berlaku mulai 1 April 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, namun memang diberikan maa transisi 3 bulan. Dengan tarif baru batas atas dan batas bawah opertor taxi online sudah tidak dapat seenaknya menggunakan tarif sesuai hitungan mereka sendiri, namun harus mengikut aturan yang ada tersebut.

Kementerian Perhubungan mengaku sudah menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator taksi online yang tak memenuhi ketentuan tarif. Pemerintah sendiri telah menetapkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online. “Sanksinya sesuai peraturan berlaku ada mulai dari teguran, pemutusan kerja ataupun penonaktifan aplikasi itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. Pudji menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor supaya peraturan terkait tarif ini berjalan. Pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita ada proses namanya monitoring, pengawasan, nanti apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Mengenai tarif taksi online ini, Pudji mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan usulan dari kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah terkait penetapan tarif taksi online. Wilayah I yakni meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. “Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2,” kata dia.

Adapun untuk batas bawah wilayah I yakni Rp 3.500 per km dan batas atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II yakni batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km. “1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK,” pungkasnya.

Selain mengatur tarif batas atas dan batas bawah juga ada peraturan lainnya seperti ada angkutan sewa dan angkutan sewa khusus, kapasitas silinde, jumlah angkutan sewa khusus dibatasi dengan peraturan gubernur, kewajiban STNK Berbadan hukum, KIR, bengkel, pajak, pool, akses dashboard dan sanksi.

Selanjutnya >>

 



No comments:

Post a Comment