Wednesday 26 July 2017

Ketika Bisnis Transportasi Online Terkena Goncangan (Bagian 2)

Mulai Unjuk Rasa

Selain soal regulasi, dalam bisnis transportasi online ini, muncul juga ketidakpuasa mitra pengemudi dengan manajemen platform. Sehingga yang terjadi, mitra pengemudi kini kian rajin berdemo. Seperti unjuk rasa terakhir yang dilakukan di di depan Kantor Grab Indonesia, Gedung Maspion Plaza, Pademangan, Jakarta Utara. Para pengemudi menuntut pencairan bonus Lebaran 2017 yang sebelumnya sempat dijanjikan pihak perusahaan kepada mereka jika tetap bekerja selama libur Lebaran. Front Driver Online juga menuntut aparat kepolisian menangkap oknum PT Grab Indonesia yang dinilai merugikan mitra pengemudi dan hanya menguntungkan PT Grab Indonesia. Demo ini merupakan kelanjutan unjuk rasa yang digelar pasca lebaran. Saat itu, ratusan pengemudi GrabCar berunjuk rasa karena banyak yang menjadi korban suspendmassal atau pemutusan hubungan kemitraan dari pihak perusahaan pada saat yang bersamaan. Padahal, pengemudi yang kemitraannya diputus tersebut masih memiliki saldo hasil kerja mereka yang belum dicairkan.

Dalam aksinya, para sopir GrabCar menuntut PT Grab Indonesia mengembalikan apa saja yang sudah menjadi hak mereka. Para sopir Grab juga meminta perusahaan menghapus denda kode etik yang merugikan mitra pengemudi Grab Indonesia. Selain itu mereka juga menuntut klarifikasi atas tuduhan terhadap mitra yang bermain kecurangan atau bersalah tanpa alat bukti yang kuat. Para pengemudi juga meminta kepada Grab melibatkan pengemudi dalam peraturan dan ketentuan agar tidak merugikan sebelah pihak, khususnya pengemudi.

Menjawab unjuk rasa, Manajemen PT Grab Indonesia nampaknya menabuh genderang perang dengan para mitra pengemudinya. Alih-alih mencoba mencari jalan tengah dan solusi yang diresahkan mitra pengemudi, manajemen Grab justru mengungkap kecurangan-kecurangan para mitra pengemudinya.

Seperti disampaikan Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Grab menerapkan penegakan disiplin secara ketat melalui kode etik pengemudi. Dengan kode etik itu, seluruh pengemudi Grab wajib menaati seluruh ketentuan yang tercantum dalam kode etik tersebut. Sehingga, katanya, apabila melanggar, Grab tidak akan segan untuk menindak tegas pengemudi yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan.

“Mitra pengemudi GrabCar yang diberhentikan, sementara ini telah melakukan perbuatan curang yang melanggar kode etik mitra pengemudi Grab. Perbuatannya ini telah merugikan penumpang yang dilayani dan juga merugikan pengemudi lainnya,” ungkap Ridzki.

Dijelaskannya, beberapa kecurangan yang dilakukan para pengemudi tersebut seperti mengabaikan order dari penumpang, menggunakan fake GPS atau sering disebut tuyul, hingga membuat order fiktif. “Mereka menggunakan alat-alat yang tidak diperbolehkan seperti fake GPS, order fiktif, atau mengabaikan orderan. Ini hal yang sangat merugikan untuk penumpang dan juga mitra pengemudi lainnya yang sudah berbuat jujur,” jelasnya.

Mengenai unjuk rasa yang menuding pihaknya sebagai bandit-bandit, Ridzku menyebut bahwa yang berunjuk rasa, banyak yang bukan pengemudi Grab, atau yang sudah sekian lama kontribusinya menggunakan aplikasi Grab tidak banyak lagi. “Sehingga tidak relevan juga mereka melakukan unjuk rasa,” ujarnya.

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>

 



No comments:

Post a Comment