Monday 21 August 2017

Kementerian Keuangan akan Kenakan Pajak untuk Transaksi E-Commerce

MAJALAH ICT – Jakarta. Meski saat ini masih dilakukan pengkajian secara mendalam terkait model dan cara transaksi seperti apa yang akan dikenakan pajak, namun Kementerian Keuangan arahnya akan mengenakan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce dalam waktu dekat. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, transaksi perdagangan secara digital tersebut sebenarnya bisa lebih terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Hanya masalahnya ada pada transaksi digital yang dilakukan antarnegara, dimana transaksi ini sulit dilacak. “Kalau negara besar seperti Indonesia, pemiliknya di mana, jualnya di mana, pajaknya gimana?” kata Sri Mulyani.

Karena itu, menurutnya, penerimaan ini akan jadi bagian yang dinamis. Dan Sri Mulyani meyakini pihaknya bisa menjawab tantangan tersebut.

Senada dengan Sri Mulynai, Ketua Tim Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan Suryo Utomo juga yakin dalam waktu dekat pihaknya telah mendapatkan model yang tepat untuk pengenaan pajak tersebut. Sehingga, katanya, dalam waktu tidak terlalu lama model transaksi tersebut bisa didefinisikan dan pungutan pajak bisa dilakukan.

Pajak e-commerce online marketplace merupakan salah satu dari empat model bisnis yang dikenakan pajak e-commerce sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV oleh pemerintah melengkapi ketentuan atas objek pajak ecommerce. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start up, maka OnlinePajak menjadi satu-satunya aplikasi pajak yang dapat menyediakan API pajak e-commerce.

Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi ecommerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail. Berikut ini adalah ketentuan untuk pajak e-commerce online marketplace.

Definisi online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa. Di bawah ini adalah pajak-pajak ecommerce yang terdapat dalam model bisnis online marketplace berdasarkan proses bisnisnya.

 

 

 



No comments:

Post a Comment