Saturday 26 August 2017

Mencari Formula Jitu Atur Bisnis OTT (Bagian 4 – Habis)

Beberapa Aturan Rancangan Permen OTT

1. Layanan Over-The-Top yang selanjutnya disebut Layanan OTT adalah Layanan Aplikasi melalui Internet dan/atau Layanan Konten melalui Internet. Layanan Aplikasi melalui Internet adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring (chatting/instant messaging), serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi.

2. Penyedia Layanan OTT berbentuk perorangan Warga Negara Indonesia; atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Layanan OTT dapat disediakan oleh penyedia layanan OTT asing dengan ketentuan wajib menjadi Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disebut BUT, di Indonesia. (5) Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

3. Penyedia OTT wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan perlindungan data (data protection) dan kerahasiaan data pribadi (data privacy), melakukan filtering konten dan mekanisme sensor, menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia, dimana khusus untuk OTT berbayar wajib menggunakan nomor protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server dalam pusat data (data center) di Wilayah Negara Republik Indonesia, menjamin akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti untuk keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh aparat penegak hukum serta mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia.

4. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh BRTI.

5. Menteri dapat membentuk Forum Layanan OTT yang melibatkan kementerian/lembaga, instansi, dan/atau tenaga ahli terkait. Forum Layanan OTT bertugas memberi masukan kepada Menteri dalam menentukan kebijakan terkait penyediaan Layanan OTT di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Penyedia Layanan OTT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi dalam bentuk bandwidth management.

 

 



No comments:

Post a Comment