Wednesday 30 August 2017

Penyiaran Politik di Lembaga Penyiaran Perhatian Utama dalam Evaluasi Tahunan Siaran KPI

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran untuk mensterilkan layak kaca televisinya dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam diskusi kelompok bertema “Evaluasi Tahunan Program Siaran Lembaga Penyiaran” yang dihadiri perwakilan 15 lembaga penyiaran televisi berjaringan di Hotel Ibis, Jakarta Pusat.

“Kalau televisi sudah berhasil membereskan siaran politik artinya televisi sudah netral dan saya yakin televisi tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan ini serta evaluasi 10 tahun menjelang perpanjangan izin penyiaran 2026 nanti,” kata Rahmat. Rahmat menilai, secara umum konten televisi sekarang sudah cukup bagus. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya tayangan bersifat kekerasan dan pornografi.

Menurutnya, yang menjadi titik tekan KPI saat ini dan sangat krusial dari evaluasi penyiaran tahunan ada pada penyiaran politik. Penyiaran itu, lanjut Rahmat, melingkupi tiga hal yakni penyiaran itu sendiri yang variatif, iklannya dan pemberitaan. Rahmat menyampaikan pihaknya akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahuna lembaga penyiaran.

Menurutnya, elemen yang masuk dalam isi siaran ada dua yakni aspek-aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan). “Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” katanya.

Rahmat berharap jika parameter penilaian sudah disosialisaikan dan sudah ada masukan dari lembaga penyiaran, penilaian yang dilakukan oleh kami sudah objektif dan terukur. Karena kita tidak ingin parameter yang digunakan menjadi pertanyaan dan diterima. Kami juga berharap data ini sudah tersedia sebelum tanggal 16 Oktober 2017.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, mengingatkan pentingnya aspek program siaran seperti siaran jaringan yang diatur dalam UU Penyiaran. Menurutnya, setiap anak jaringan wajib menyiarkan konten lokal sebanyak 10%. “Hakekat dari dari regulasi itu adalah untuk pemerataan dan tumbuhnya industry penyiaran diberbagai  daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Pengamat penyiaran Pinckey Triputra, yang menjadi salah satu narasumber diskusi megatakan, keberadaan KPI selain mengawal lembaga penyiaran juga mendorong semua lembaga penyiaran itu bersiaran baik dan berkualitas. Menurut Pinckey, jika menilik maksud itu secara filosofi artinya semua pihak pasti ingin programnya ditonton pemirsa. Karena itu, apa yang dilakukan KPI dengan survey dapat memberikan informasi kepada lembaga penyiaran keinginan dari masyarakat seperti apa kualitas tayangan yang mereka inginkan.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan sejumlah usulan terkait parameter yang akan digunakan dalam penilaian tersebut dan berharap parameter itu bisa fleksibel seiring perkembangan teknologi. Mereka juga meminta adanya kesamaan persepsi dalam melakukan pemantauan untuk menghindari perberdaan standar masing-masing pengawas.

Rencananya, diskusi mengenai evaluasi tahunan program siaran lembaga penyiaran akan kembali diselenggarakan  untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari lembaga penyiaran.



No comments:

Post a Comment