Saturday 26 August 2017

Mencari Formula Jitu Atur Bisnis OTT (Bagian 2)

Beleid OTT

Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. “Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam Diskusi Publik Pembahasan RPM tentang OTT di Jakarta, medio awal bulan Agustus 2017 ini.

Menurut Dirjen Ramli, pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional. Selain itu, menurutnya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa. “RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Akan berat jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia,” papar Ramli.

Lebih lanjut menurut Dirjen PPI, pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas “pendaftaran” dibandingkan “perizinan”. Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia. “Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga,” ujar Ramli.

Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. “Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya,” katanya. Selain itu manfaat positif lainnya atas pasal terkait BUT, menurut Direktur Liberty antara lain kesetaraan dalam kompetisi baik OTT Domestik maupun OTT asing; Perlindungan konsumen yanh lebih baik apabila terdapat kehadiran OTT secara fisik di Indonesia; serta memudahkan penegakan hukum.

Ditambahkan Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura, layanan OTT berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi seperti Gojek dan Grab. Selain itu layanan OTT juga mampu menggerakkan sektor UKM dan Ekonomi Kreatif.

 

 



No comments:

Post a Comment