Monday 21 August 2017

Ratusan Teguran Dikeluarkan KPID DIY pada TV dan Radio Sepanjang 2015-2016

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DI Yogyakarta mengeluarkan ratusan teguran dan puluhan surat klarifikasi  sejak tahun 2015 kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio terkait penyiaran yang melanggar aturan. Tahun 2015 ada 93 surat teguran dan 11 surat klarifikasi, dan tahun 2016 ada 76 teguran.

Disampaikan Ketua KPID DIY Sapardiyono, aduan masyarakat ke KPID kecenderungannya saat ini menurun. Dijelaskannya, hal-hal yang dikenai sanksi adalah unsur kekerasan (semua TV), iklan obat tradisional yang tidak ada izinnya (TV dan radio), iklan mulai dari rokok, adegan yang mengesankan ciuman (semua TV), mars parpol (3 TV), iklan komersial tidak melebihi 20 persen  dari durasi siaran (6 TV) serta tidak menampilkan iklan layanan masyarakat (ILM) sebesar 10 persen dari durasi iklan (banyak TV), termasuk tidak memenuhi progran lokal 10 persen dari durasi iklan.

Menurut Sapardiyono, eguran tersebut selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat juga dari pengamatan KPID Yogyakarta sendiri. “Meski dari jumlah aduan masyarakat yang masuk ke KPID DIY meningkat, namun kecenderungannya saat ini menurun. Aduan yang masuk tahun 2015 sekitar 100-an dan tahun 2016 sebanyak 150. Kami tidak tahu apakah karena masyarakat sudah pintar ataukah karena apatis. Saat ini terbanyak adalah dari pengamatan kami,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment