Friday 29 September 2017

Kementerian Kominfo Secara Resmi Buka Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz

MAJALAH ICT – Jakarta.Menteri Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Sebagai pelaksanaan terhadap PM Kominfo No. 20 Tahun 2017 tersebut, Ketua Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler menerbitkan pengumuman No. 1/TIMSEL/09/2017 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dengan pengumuman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Seleksi ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

Dijelaskan dalam dokumen, yang menjadi obyek seleksi adalah pita frekuensi radio 2.1 GHz, yang terdiri dari dua blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12). Sementara untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz,  terdiri dari 1 satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

Sementara itu, untuk ketentuan seleksi, seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Gugur pada tahapan Evaluasi Administrasi, metode Sistem Penawaran Harga pada tahapan Lelang Harga, dan metode Sistem Penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis (jika diperlukan). dan peserta Seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan satu blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Bagi operator telekomunikasi yang berminat, dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada Senin, 2 Oktober 2017, Pukul 10:00 – 12.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jl. Budi Kemulyaan 1 No. 2, Jakarta Pusat 10110.

 



No comments:

Post a Comment