Monday 29 January 2018

Kementerian Kominfo Klaim Akhirnya Berhasil Blokir Aplikasi Blued

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Google terkait adanya konten negatif yang termuat dalam aplikasi Blued. Terhitung mulai tanggal 28 Januari 2018, pihak Google telah melakukan suspend sehingga aplikasi Blued tidak dapat ditemui dan dicabut pada Google Playstore Indonesia.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, penanganan yang dilakukan terhadap Blued dimulai pada tanggal 28 September 2016 dimana terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran. “Pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi Blued juga telah dilakukan pemblokiran,” katanya.

Kemudian, pada 15 Januari 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.

“Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi Blued, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir,” tutur Noor Iza.

Kemudian, pada tanggal 22-24 Januari 2018 telah dilakukan penambahan pemblokiran 1 DNS situs dan 1 DNS aplikasi Blued. “Pada tanggal 25 Januari 2018 telah dihentikan sebanyak tiga IP address dari situs dan aplikasi Blued yang berisi pelanggaran nilai dan norma sosial budaya ini yang kerap digunakan penggunanya untuk menyebarkan konten pornografi sehingga selama kehadirannya dalam dunia siber ini sudah meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment