Thursday 25 January 2018

Pengguna Aplikasi Fake GPS Taxi Online Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

MAJALAH ICT – Jakarta. Penggunaan aplikasi Fake GPS atau sering disebut dengan aplikasi ‘tuyul’ menjadi pemandangan biasa di komunitas pengemudi taxi online. Pasalnya, terkadang pengemudi terpaksa melakukan hal ini karena dikejar bonus. Bukan rahasia umum, pendapatan menarik dari menjadi pengemudi taxi online dari bonus, yang sesungguhnya berasal dari potongan biaya taxi yang diambil platform dari transaksi pengemud taxi dengan penumpang.

Meski jadi hal biasa, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan tim satgas Grab di Makassar baru-baru ini menangkap tujuh tersangka pelaku akses ilegal terhadap sistem pemesanan kendaraan Grab yang menggunakan aplikasi fake GPS. Ketujuh tersangka tersebut saat ini tengah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dianggap telah merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengen jujur tanpa melakukan pelanggaran.

Disebutkan, dengan menggunakan aplikasi Fake GPS, mitra pengemudi tidak perlu repot lagi ngetem di lokasi terdekat dari pusat keramaian. Hal tersebut dikarenakan titik GPS pengguna ‘tuyul’ akan terbaca lebih dekat dengan lokasi atau titik GPS pelanggan yang melakukan pemesanan, meskipun sebenarnya pengemudi yang menggunakan tuyul tersebut jauh dari titik tersebut. Sementara mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengen jujur tak kunjung mendapat order. Bagi pengguna, praktik tersebut juga merugikan karena mereka jadi lebih lama menunggu.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyampaikan, usaha bersama dengan Polda Sulsel ini berhasil dilaksanakan setelah tindak kecurangan para pelaku terdeteksi oleh sistem Grab yang ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pengamatan di lapangan oleh tim stagas Grab dengan dukungan tim Cyber Crime Polda Sulsel. Hal ini sejalan dengan komitmen Grab untuk menjadikan Grab sebagai platform yang paling aman bagi para penggunanya, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Ridzki Kramadibrata melalui keterangan resmi, Selasa (23/1).

Ridzki menegaskan Grab juga tidak akan menolerir dan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik Grab, termasuk di antaranya yang telah terbukti menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau Tuyul ini.

Selain akan diproses hukum seperti yang dilakukan Polda Sulses, sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan, terutama pelanggaran terkait penipuan.

Ridzki juga mengatakan apa yang telah dilakukan di Makassar ini menjadi langkah awal untuk melakukan hal serupa di kota-kota lain di Indonesia, di mana saat ini Grab sudah berada di 111 kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Intitue menilai keterlibatan kepolisian dalam masalah ini berlebihan. “Ini bisa diselesaikan secara internal. Dan saya pikir, ini merupakan isu yang seharusnya menjadi pemilik platform untuk menjadikan platform lebih aman. Termasuk juga sistem bonus atau sistem lainnya dalam aplikasi,” tandasnya.

Heru mengingatkan, bisnis ini akan tergantung pada mitra pengemudi. Jadi, jika ada tindakan yang membuat pengemudi tidak aman dan tidak nyaman, bukan tidak mungkin platform akan ditinggalkan. “Industri ini harus dijaga. Jangan sampai pengemudi mitra pada kabur dan tinggal “tuyul” saja yang menjadi mitranya. Lakukan introspeksi dan bawa masalah ini jadi masalah internal. Platform bukan apa-apa tanpa mitra pengemudi,” kata Heru mengingatkan.

 

 



No comments:

Post a Comment