Thursday 17 May 2018

Begini Cara untuk Mendirikan Lembaga Penyiaran Radio PM untuk Keperluan Khusus

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah menandatangani Surat Edaran Dirjen PPI Nomor 02 Tahun 2018  tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus pada tanggal 9 Mei 2018.

Surat Edaran tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat, ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon.

Disampaikan Noor Iza, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus.

“Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) untuk keperluan khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan,” kata Noor.

Menurutnya, terkait program siaran, Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

“Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Noor Iza.

 



No comments:

Post a Comment