Tuesday 22 May 2018

Pengojek Online Ajukan Judicial Review UU LLAJ Agar Ojol Diakui

MAJALAH ICT – Jakarta. Aturan tentang angkutan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji secara materiil oleh 50 orang Pemohon perseorangan. Sidang perdana perkara diregistrasi dengan nomor 41/PUU-XVI/2018 digelar.

Muhammad Jamsari selaku kuasa hukum Said Iqbal, dkk., menjelaskan bahwa Pemohon berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) dengan memanfaatkan penggunaan aplikasi Gojek, Grab, dan Uber serta pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, wiraswastawan, wartawan, pelajar-mahasiswa dan ibu rumah tangga yang merupakan pengguna jasa (konsumen) ojek daring. Pemohon mendalilkan muatan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak mencantumkan ojek daring sebagai bagian dari angkutan umum. Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ menyatakan, “Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum”.

Pemohon beralasan  secara aktual, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek daring berguna dalam memenuhi permintaan masyarakat/konsumen terhadap kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui daring. Masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek daring.

“Selama ini dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, (ojek daring) itu belum diakui. Yang diakui, kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua belum diakomodasi, belum diakui secara legal. Hingga ini menimbulkan perasaan diskriminatif bagi kawan-kawan, khususnya pengemudi driver ojekonline. Bahwa mereka juga seharusnya punya hak yang sama sebagai warga negara, “ urai Jamsari.

Ironisnya lagi, sambung Jamsari, ada kekhawatiran dari para pengemudi ojekdaringketika di lapangan berbenturan dengan pengemudi ojek pangkalan. Benturan ini karena belum ada landasan hukum terkait ojek daring.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘angkutan umum orang dan/atau barang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum dan/atau kendaaraan bermotor roda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara daring untuk mengakomodasi kemudahan aksesbilitas bagi masyarakat.

Pertajam Kedudukan Hukum

Menanggapi dalil-dalil permohonan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menasehati Pemohon agar lebih mempertajam kedudukan hukum. “Saudara sudah mengemukakan dan menguraikan legal standing dalam permohonan ini dengan rinci. Tapi nanti tentu harus diperkuat, dipertajam, atau diperdalam lagi agar sebagaimana putusan-putusan MK mengenai legal standing,” ungkap Wahiduddin.

Selain itu, Wahiduddin menyarankan Pemohon agar mempertajam dan mendalami lagi uraian mengenai kerugian konstitusional Pemohon, baik aktual ataupun potensial, dan kemudian dikaitkan dengan petitumPemohon maupun uraian beberapa regulasi yang sudah ada dalam praktik di beberapa kota.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati sistematika Pemohon. “Memang sistematika ini meskipun sudah sesuai permohonan Anda itu, tapi mungkin substansinya terlalu banyak, mutar-mutar. Sebenarnya kalau Anda cermati bisa secara substansi bisa dipadatkan menjadi beberapa halaman saja, mungkin 10 sampai 15 halaman pun cukup karena yang dimuat sebenarnya sederhana,” ujar Suhartoyo.

Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa UU LLAJ ini dibuat untuk mengatur yang sifatnya general. “Tidak mungkin undang-undang itu kemudian, atas permintaan Anda dipotong-potong sedikit hanya untuk mengkomodasikan kepentingan Anda sendiri. Kalau ini dikabulkan permintaan Anda, bagaimana dengan yang roda empat? Jadi, Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ tidak bisa mengakomodasikan yang roda empat. Ini nanti tidak adil dengan yang roda empat, tidak adil dengan yang tidak berbasis online,” tandas Arief.

 



No comments:

Post a Comment