Wednesday 23 May 2018

Sidang Bocornya Data Pengguna Facebook akan Dimulai Pada 21 Agustus, Pengguna Diharap Kumpul di Jakarta

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang gugatan masyarakat pengguna Facebook Indonesia akan dimulai pada 21 Agustus mendatang. Hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan jadwal panggilan pada dua penggugat, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informai Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute.

Disampaikan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, ada tiga tergugat dalam kasus bocornya data pengguna Facebook Indonesia, yang mencapai 1 juta lebih. Tergugat itu, katanya, adalah Facebook, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. “Mengacu pada surat dari Pengadilan Negeri Jakartsa Selatan, Sidang akan dimulai pada 21 Agustus,” katanya.

Sementara itu, Direktur LPPMII Kamilov Sagala, pihaknya berharap masyarakat mendukung dan mengawasi jalannya persidangan. Untuk memberikan dukungan, bisa melalui link di laman www.idicti.com/wp. “Masyarakat pengguna Facebook kita harapkan dapat memberikan dukungan dan berkumpul di Jakarta dalam kegiatan Kumpul Bareng Facebookers pada awal Agustus mendatang,” ujarnya.

Kamilov memprediksi, 25 persen pengguna Facebook yang berjumlah 130 jutaan akan dapat hadir di Jakarta dan memberikan dukungan.

Sebagaimana diketahui, kebocoran data pengguna Facebook dari Indonesia masih belum selesai. Hal ini setelah masyarakat Indonesia mengajukan gugatan kepada Facebook soal kebocoran data tersebut. Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.

Adapun lembaga yang menggugat adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute.  Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan gugatan ini mewakili masyarakat Indonesia yang turut terdampak dari kasus penyalahggunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. “Ini merupakan class action bukan dari lembaganya saja, tapi masyarakat Indonesia karena Facebook tidak memberikan penjelasan yang kita terima. Kita juga pengguna Facebook,” katanya.

Dalam dokumen yang diterima Majalah ICT, berikut ini isi gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menyalahgunakan dan/atau membocorkan data-data pribadi pengguna media sosial facebook di Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia khususnya pengguna facebook di Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh (7) hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti rugi:

4.a kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan; dan

4.b kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah) yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

  1. Memerintahkan Pemerintah Indonesia cq Kemkominfo Republik Indonesia memblokir atau melarang akses media sosial facebook di Indonesia sampai dengan seluruh amar putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap gedung kantor facebook Indonesia yang beralamat di gedung perkantoran Capital Place lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Indonesia dan seluruh aset milik PARA TERGUGAT di wilayah hukum Indonesia, agar putusan a quo tidak sia-sia;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij vorraad);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.

 



No comments:

Post a Comment