Thursday 24 May 2018

Soal Penyalahgunaan Jutaan Data NIK Pengguna, Ini Jawaban Menkominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Komisi I DPR RI dalam pertemuan pada Maret 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan tindak lanjut mengenai kasus penyalahgunaan data pelanggan kartu prabayar. Kementerian Kominfo melakukan pengawasan secara menyeluruh, memastikan pertanggungjawaban penggunaan KTP pelanggan, melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan operator telekomunikasi, serta melakukan sosialisasi kepada operator.

Setelah dilakukan sosialisasi dan rekonsiliasi, didapat data sebanyak 254.792.157 pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang. “Jumlah pelanggan tanggal 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, dari 304 juta catatan operator, setelah dilakukan rekonsiliasi dan dibersihkan yang hitsnya lebih banyak, maka diperoleh angka 254.792.157. Angka ini eligible, bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.

Lebih lanjut Menteri Rudiantara menyampaikan ada beberapa catatan dari hasil rekonsiliasi tersebut. Di antaranya tindakan pemblokiran mandiri oleh operator terhadap temuan adanya penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga untuk registrasi dalam jumlah yang banyak. “Operator melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasri tidak benar dan tanpa hak,” jelasnya.

Sementara itu, demi menjaga validitas data yang sudah terkumpul maka terhitung mulai Mei 2018 akan dilakukan rekonsiliasi antara Ditjen Dukcapil dengan operator setiap dua minggu sekali, dan operator dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap 3 bulan sekali.

Kesepakatan dengan KNCI

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, menegaskan tidak ada perubahan apapun dalam Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Hal ini merupakan kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) di Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Mei 2018.

“Saya hadir pada pertemuan di Kemensetneg, dan Saya pastikan tidak ada perubahan apapun dalam PM 12/2016. Hasil pertemuan itu justru akan melaksanakan TAP BRTI (Surat Ketetapan BRTI No. 02/TAP/BRTI/I/2018) sebagai pelaksanaan dari PM tersebut,” jelasnya.

Dirjen Ramli melanjutkan, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, menyampaikan operator akan melakukan perubahan dalam proses bisnisnya. “Yang tadinya kartu perdana dijual, diubah. Yang dijual adalah voucher fisik, jadi bonus data dsbnya berbentuk voucher yang bisa dijual di gerai. Ini agar membuat UKM tetap hidup, yaitu outlet-outlet telekomunikasi,” papar Dirjen PPI.

 



No comments:

Post a Comment