Saturday 22 September 2018

Bawaslu akan Awasi 10 Akun Media Sosial Pasangan Capres – Cawapres

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) RI berjanji akan melakukan pengawaans terhadap akun media sosial milik pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin.

Menurut Afifudin, ada 10 akun yang didaftarkan pasangan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2019 mendatang. “10 akun yang didaftarkan oleh capres-cawapres harus kita pantau,” ungkapnya. Namun, “Biasanya akun-akun ini baru dan menyampaikan hal baik,” kata Afifudin.

ditambahkannya, selain mengawasi akun media sosial milik pasangan capres-cawapres, pihaknya mengawasi materi kampanye atau apapun yang disampaikan di media sosial berkaitan dengan pemilu. Yang menjadi sorotan Bawaslu adalah soal ujaran kebencian dan fitnah. “Kalau ada ujaran kebencian atau fitnah kepada salah satu calon atau DPR, itu bisa kita take down. Untuk melakukan pengawasan, Bawaslu sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” yakinnya.

Menurut Afifudin, kerjasama dengan instansi lain dilakukan karena Bawaslu tak mempunyai kewenangan melakukan penindakan. “Fungsi penindakannya tidak bisa di kita. Tapi kita sudah MoU dengan semua platform dengan untuk bisa ditindak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Media Sosial Heru Sutadi melihat bahwa selain akun resmi, banyak punya akun tidak resmi dan buzzer yang ikut meramaikan proses kampanye, baik Pilpres maupun Pileg. “Yang resmi biasanya justru cenderung lembut, sementara yang tidak resmi cenderung bebas. Kampanye hitam, negatif, fitnah dan sebagainya lebih menggunakan akun tidak resmi dan jasa buzzer maupun relawan,” katanya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak akun yang menyebar hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA dan fitnah. “Ini harus adil. Siapapun yang melanggar aturan, baik kubu yang satu maupun kubu lainnya, relawan yang satu atau relawan sebelah harus dipantau, dan pelanggaran harus mendapatkan sanksi. Kalau tidak begini, pengalaman buruk saat Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta pada 2017 akan terulang kembali. Dan tentu saja itu menodai proses demokrasi yang seharusnya mencerdaskan dan mengembirakan,” kata Heru.

 

 



No comments:

Post a Comment