Monday 24 September 2018

Meski Terlambat, Kominfo Akhirnya ‘Take Down’ Konten Kekerasan Suporter Sepak Bola

MAJALAH ICT – Jakarta. Video yang menampilkan suasana kerusuhan antara sekelompok Supporter Persib terhadap seorang Supporter Persija di sejumlah platform media sosial telah beredar luas. Masyarakat yang menanti langkah cerdas dan cepat dari Kominfo agak terlambat mendapatkan respons. Samoai akhirnya, sejak Senin 24 September 2018 pukul 14.00 WIB Kementerian Komunikasi dan Informatika RI cq Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial (Youtube, IG, Twitter, Facebook) untuk men-take down video yang menampilkan konten dengan kategori sensitif tersebut.

Disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Kementerian Kominfo meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar konten tersebut tidak makin tersebar luas di kalangan netizen Indonesia.

“Biasanya, penyedia platform media sosial akan membutuhkan beberapa jam untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka konten tersebut akan makin cepat di-take down,” katanya.

Disampaikan juga oleh Nando, panggilan akrabnya, Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak menyebarluaskan kembali konten berupa video agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain atau menyebarluaskan dengan cara apapun.

“Dalam menjalankan peran sebagai regulator bidang TIK, khususnya berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar undang-undang, Kemkominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yg berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yg memiliki muatan yg dilarang,” pungkas Ferdinandus.

 



No comments:

Post a Comment