Friday 21 September 2018

Karena Tayangkan Penyiar Pakai ‘Tank Top’ dan Celana Pendek, KPID Sumbar Tegur Trans 7 Padang

MAJALAH ICT – Jakarta. Gara-gara menayangkan siaran yang tidak pantas dalam tayangan lokal, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada Trans 7 Padang. Pelanggaran tersebut terdapat pada pakaian pembawa acara yang hanya menggunakan “tank top” atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya di awal acara.

Ketua KPID Sumbar, Afriendi menilai tayangan siaran tersebut tidak pantas dalam tayangan lokal. “Setiap televisi memliki konten lokal yang mesti ditayangkan setiap hari, dan berdasarkan pantauan pada 15 September 2018, Trans 7 dinilai sudah melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain pakaian pembawa acara yang hanya menggunakan “tank top” atau kaus tanpa lengan dan celana pendek yang memperlihatkan bagian pahanya di awal acara, saat memasak pembawa acara menggunakan kemben, KPID menilai penggunaan pakaian tersebut tidak tepat digunaan saat penayangan konten lokal Sumatera Barat.

“Dalam budaya Minangkabau tayangan tersebut kami nilai tidak pantas,” katanya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.

Karena acara tersebut merupakan salah satu siaran lokal Minangkabau yang diproduksi Trans 7, maka KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 18 huruf j, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Afriendi mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

 



No comments:

Post a Comment