Saturday 22 September 2018

KPU Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Media Sosial yang Dipakai Kampanye

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. Setelah didaftarkan, maka KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta Pusat. “Pemantauan akan melihat apakah akun akun resmi tersebut mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditandaskannya, KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah tegas apabila terdapat akun-akun yang berisi konten negatif yang bertebaran di media sosial. Menurutnya, sanksi pelanggaran terkait media sosial akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika akun-akun tersebut kontenya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Media Sosial Heru Sutadi melihat bahwa selain akun resmi, banyak punya akun tidak resmi dan buzzer yang ikut meramaikan proses kampanye, baik Pilpres maupun Pileg. “Yang resmi biasanya justru cenderung lembut, sementara yang tidak resmi cenderung bebas. Kampanye hitam, negatif, fitnah dan sebagainya lebih menggunakan akun tidak resmi dan jasa buzzer maupun relawan,” katanya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini, KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak akun yang menyebar hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA dan fitnah. “Ini harus adil. Siapapun yang melanggar aturan, baik kubu yang satu maupun kubu lainnya, relawan yang satu atau relawan sebelah harus dipantau, dan pelanggaran harus mendapatkan sanksi. Kalau tidak begini, pengalaman buruk saat Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta pada 2017 akan terulang kembali. Dan tentu saja itu menodai proses demokrasi yang seharusnya mencerdaskan dan mengembirakan,” kata Heru.

 



No comments:

Post a Comment