Thursday 27 September 2018

Kominfo Blokir 19 Situs Pelanggar Hak Cipta Film Wiro Sableng

MAJALAH ICT – Jakarta. Sebagai upaya melindungi karya anak bangsa dari pelanggaran hak cipta, Kementerian Komunikasi telah melakukan blokir terhadap 19 URL atau alamat website yang menyajikan konten melanggar hak cipta terhadap film Wiro Sableng.

Pelanggaran itu seperti yang diatur dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemblokiran telah dilakukan sejak Rabu (26/09/2018) siang, setelah Kementerian Kominfo menerima permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya pada tanggal 25 September 2018.

Adapun 19 URL atau alamat website yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak cipta dalam bentuk film berjudul Wiro Sableng meliputi:
a. https://ift.tt/2QffiQ5
b. https://ift.tt/2xIOhO6
c. https://ift.tt/2QgNjzA
d. https://ift.tt/2QffjDD
e. https://ift.tt/2xL41A5
g. https://ift.tt/2QffleJ
h. https://ift.tt/2xL42E9
i. https://ift.tt/2Qffn6l
j. https://ift.tt/2xL43Id
k. https://ift.tt/2QffoHr
l. https://ift.tt/2xG1G9M
m. https://ift.tt/2Qd3bmC
n. https://ift.tt/2xIkrcC
o. https://ift.tt/2Qda5Ih
p. https://ift.tt/2xGs2bk
q. https://ift.tt/2Q7j2mo
r. https://ift.tt/2xF5qbq
s. https://ift.tt/2QffwGV
t. https://ift.tt/2xL46DT

“Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat atau siapapun tidak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk melalui penayangan film melalui internet secara tanpa hak, agar dapat mendukung kreativitas anak bangsa,” demikian disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, dalam rilis resminya.

Dalam film Wiro Sableng, turut bermain adalah Sherina Munaf. Penyanyi cilik yang kini telah dewasa merupakan anak dari Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf.

 



No comments:

Post a Comment