Wednesday 20 February 2019

Dukcapil Manfaatkan Big Data Kependudukan untuk Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal


MAJALAH ICT – Jakarta. Data kependudukan yang disusun Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bisa digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Tidak hanya itu, data kependudukan Dukcapil bisa digunakan untuk keperluan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, sesuai arahan Mendagri Tjahjo Kumolo, Dukcapil terus berupaya membangun big data sehingga semua transaksi yang dilakukan penduduk bisa masuk dalam data base kependudukan. 

“Dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK), selain nama dan alamat setiap penduduk bisa diketahui misalnya nomor pokok wajib pajak atau NPWP-nya, asuransinya apa saja, nomor kendaraan, punya tanah berapa luas, di mana saja. Itu semua masuk dalam data base,” jelas Zudan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Ruang Chandra Gedung Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Zudan menyebutkan setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan irish mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang. 

“Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan sehingga statistik kependudukan kita semakin lengkap,” ujarnya menjelaskan.

Melalui NIK, Dukcapil juga memperkuat konsep single identity number (SIN) yaitu satu penduduk satu alamat, satu identitas. “NIK atau SIN ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik,” tandasnya.

Jaga Kerahasiaan

Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berupaya secara komprehensif agar data kependudukan memuat semua ihwal pencatatan penduduk mulai dari lahir, bertransaksi selama hidup hingga meninggal dunia. Data kependudukan ini sangat besar manfaatnya untuk segala kebaikan pelayanan publik. 

Bahkan, menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya kini sudah memiliki data bank darah yang mencakup misalnya berapa banyak penduduk yang memiliki golongan darah 0, A, AB dan seterusnya.

“Yang menarik dalam statistik kependudukan, penduduk terbanyak bergelar doktor adalah penduduk bergolongan darah O. Bila gelar doktor disamakan dengan penduduk yg cerdas, maka yg bergolongan darah O di Indonesia itu cerdas cerdas. Persentasi penduduk bergelar doktor itu terbanyak bergolongan darah O,” ungkapnya.    

Dari data kependudukan Dukcapil, Zudan pun bisa menguraikan komposisi penduduk Indonesia, antara lain sekitar 1,3 juta orang yang tergolong penyandang disabilitas. Disabilitas mental sebanyak 39 ribu orang, disabilitas fisik 277 ribu, tunawicara 37 ribu, tuna netra 25 ribu, dan lainnya.

“Atas arahan Mendagri Tjahjo Kumolo data Dukcapil ini bersifat multifungsi dan multiguna, yaitu selain untuk membantu pelayanan publik juga bisa digunakan terutama untuk keperluan perencanaan pembangunan, alokasi anggaran hingga penegakan hukum, serta demokratisasi dalam pelaksanaan pemilu,” paparnya.

Namun dalam kesempatan tersebut Zudan tak lupa mengingatkan para pengguna data Dukcapil agar ikut menjaga kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Mohon izin mohon dukungan Ibu-Bapak semua, agar admin operator yang diberi password betul-betul menjaga amanah, karena data kependudukan itu harus dilindungi kerahasiaannya,” pungkas Zudan.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment