Thursday 21 February 2019

Kominfo Perpanjang Waktu Konsultasi Publik Aturan Baru Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang konsultasi publik atas rencana pengaturan baru tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Guna mengakomodir masukan dari pemangku kepentingan, konsultasi publik tersebut diperpanjangKementerian Kominfo sampai dengan tanggal 28 Februari 2019. 

Diektahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengubah aturan mengenai Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi . Hal ini dilakukan karena Peraturan Menteri Kominfo (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluluer dan Peraturan Menteri Kominfo No.15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang disalurkan melalui Jaringan Tetap) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi maka Kementerian Kominfo merancang Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dalam keterangan persnya, beberapa RPM Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi disusun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) terkait formula tarif sebagaimana diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 2. RPM dimaksud menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.

“RPM dimaksud juga bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdiandus Setu.

Dijelaskannya, perubahan pengaturan pada RPM ini dibandingkan pengaturan sebelumnya adalah penggabungan dan penyederhanaan pengaturan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler dan PM Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap, serta penambahan pengaturan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang belum diatur. Penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.

“Penambahan ketentuan mengenai skema pembayaran yang sebelumnya tidak diatur sebagai dasar hukum bagi model bisnis yang sudah berjalan. Formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet. Penambahan ketentuan pembatasan tarif untuk daerah (area layanan) yang hanya dilayani oleh satu penyelenggara dalam hal diperlukan dalam rangka melindungi pengguna layanan telekomunikasi dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi. Penambahan ketentuan pada bundling layanan dengan kartu perdana,” jelasnya.

Penambahan juga akan mengatur tentang promosi (etika dalam beriklan) dan sosialisasi tarif agar masyarakat pengguna layanan dapat menerima informasi yang jelas dan lengkap tentang pilihan layanan jasa telekomunikasi yang ada. Serta mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)dalam penerapan penetapan tarif jasa telekomunikasi.

Menurut Ferdinandus, penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)), juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam.

“Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (beserta lampiran I dan lampiran II). Masukan dan tanggapan dapat diemail ke: ajuw001@kominfo.go.id, irma001@kominfo.go.id, dan hukumppi@mail.kominfo.go.id,” sampainya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment